Anak Korban Pelecehan Seksual Bisa Jadi Pelaku saat Sudah Dewasa

Konten Media Partner
10 April 2019 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar oleh Anemone123 dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Anemone123 dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Herawanto Ananda, mengungkapkan seorang anak lelaki yang mengalami pelecehan seksual saat kecil cenderung akan menjadi pelaku pelecehan seksual saat dewasa nanti.
ADVERTISEMENT
''Kebanyakan kasus yang kami temukan, jika anak laki-laki menjadi korban pelecehan seksual maka dia akan menjadi pelaku saat dewasa. Namun berbeda jika yang menjadi korban pelecehan seksual adalah anak perempuan. Untuk dia menjadi pelaku saat dewasa, belum pernah kami temukan kasusnya,'' ungkap Herawanto Ananda, kepada Basra, Selasa (9/4).
Pria yang akrab disapa Nanda ini menjelaskan, trauma akibat kekerasan seksual pada anak akan sulit dihilangkan jika tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya. Dampak jangka pendek yang dialami si anak, misalnya mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan pada orang lain, dan konsentrasi menurun yang akhirnya berdampak pada kesehatan.
"Jangka panjangnya, ketika dewasa dia akan mengalami fobia pada hubungan seks, parahnya dia akan terbiasa dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seksual. Bisa juga di usia dewasa, anak tersebut akan mengikuti apa yang dilakukan kepadanya semasa kecilnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pentingnya rehabilitasi pada korban pelecehan seksual karena kejadian tersebut dapat menyebabkan trauma hingga dewasa.
"Ya itu ibaratnya luka. Kalau tidak diobati akan menimbulkan kecacatan," imbuhnya.
Pentingnya memberikan treatment dan tindakan yang tepat untuk menyembuhkan trauma psikologis, juga agar korban pelecehan seksual tidak berpotensi menjadi pelaku di masa yang akan datang.
Gambar oleh Alexas_Fotos dari Pixabay
Pendampingan Korban Pelecehan Seksual
Nanda mengatakan, DP3AK Jawa Timur melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku kekerasan seksual.
"Pendampingan kita berikan tidak hanya kepada korban, tetapi juga pelaku jika dia masih anak-anak," tutur Nanda.
Pendampingan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual yang masih anak-anak diberikan agar yang bersangkutan tidak kehilangan hak-haknya sebagai anak, mulai dari pendidikan hingga hak akan kasih sayang keluarga.
ADVERTISEMENT
Adapun pendampingan kepada korban dilakukan lewat pendampingan psikologis dan hukum.
"Ada psikolog dari kita yang mendampingi korban untuk pemulihan psikologinya. Sedangkan pendampingan hukum diberikan sampai putusan sidang," simpul Nanda. (Reporter : Masruroh / Editor : Windy Goestiana)