Anak Korban Pelecehan Seksual Bisa Kecanduan Seks di Usia Dini

Konten Media Partner
11 April 2019 13:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar oleh Mihai Surdu dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Mihai Surdu dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Kecanduan seks adalah dampak nyata yang bisa terjadi pada korban kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan oleh AKP Ruth Yeni, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, ada banyak korban pelecehan seks yang justru mengalami kecanduan seks, karena mereka tidak mendapat penanganan psikososial secara tuntas.
''Anak-anak korban pelecehan seksual itu sebenarnya tidak tahu tentang apa itu dorongan seksual, mereka tidak tahu tentang fungsi seks. Tapi karena mereka adalah korban yang bertahun-tahun menjadi sasaran pelaku, akhirnya justru korban ini yang mencari sasaran lain untuk memuaskan dorongan seksual tersebut,'' kata Ruth saat ditemui Basra, Rabu (10/4).
Ruth kemudian bercerita bahwa ada anak perempuan korban pelecehan seksual berusia 9 tahun yang dia tangani. Korban tersebut justru ketahuan melampiaskan hasrat seksualnya pada sang adik yang berusia 6 tahun.
''Anak ini selama bertahun-tahun jadi korban ayahnya. Saat ayahnya di penjara, masalahnya tidak berhenti di situ. Justru dia berbuat cabul terhadap adiknya karena sudah adiktif,'' kata Ruth.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan saat ditanya, korban tersebut tidak bisa menjelaskan tentang maksud dari kegiatan seksual yang dia lakukan.
Menurut data milik Unit PPA Polrestabes Surabaya, kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun jumlahnya memang tampak turun. Berikut data terkait kasus kekerasan terhadap anak yang diperoleh BASRA:
''Tapi jangan senang dulu. Data yang kami miliki berdasarkan laporan masyarakat. Sedangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali tidak dilaporkan karena dianggap aib keluarga,'' kata Ruth.
Ruth meminta para orang tua untuk tidak bersikap egois dengan menyembunyikan kasus kekerasan seksual yang dialami anak mereka.
''Mau jadi apa kalau anak terlanjur kecanduan seks di usia dini? Anak yang menganggap seks itu permainan dan bisa dilakukan dengan siapa saja, itu harus diluruskan pemahamannya. Terapi pemulihannya lama dan butuh dukungan dari banyak pihak, terutama orang tua. Tidak hanya itu, sekali orang tua berani membuat laporan, maka peluang pelaku untuk mencari korban lainnya bisa dicegah,'' kata Ruth.
ADVERTISEMENT
Ruth melanjutkan, umumnya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku kekerasan seksual mempelajari kesenangan dan ketertarikan anak terhadap sesuatu. Misalnya, anak menyukai games, video lucu, gadget, jajanan, atau bahkan uang. Dengan memenuhi apa yang menjadi kesukaan korban, pelaku dapat cukup mudah mendapat perhatian korban agar mau mengikuti keinginannya.
Ruth mengimbau agar orang tua lebih peka dengan segala bentuk perubahan suasana hati dan perilaku anak.
''Anak korban kekerasan seksual itu sulit bercerita, tapi pasti tampak ada perubahan perilaku. Kalau orang tua cuek, anak jadi tertutup, maka aksi tersebut bisa terulang kembali,'' kata Ruth.
Ruth juga mengatakan bahwa orang tua harus terus mengingatkan anak tentang bagian tubuh yang boleh dilihat dan dipegang orang lain, yaitu bagian pundak ke atas dan lutut ke bawah. Selain itu, ada juga bagian yang tidak boleh dilihat dan dipegang orang lain, termasuk orang tua, yaitu bagian pundak ke bawah hingga di atas lutut dan pantat.
ADVERTISEMENT
Sebagai penegak hukum, Ruth dan jajarannya akan menjerat pelaku kekerasan anak dengan pasal 76D Jo 76E Jo 81 Jo 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reporter: Windy Goestiana)