news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ITS Beri Keringanan Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Hingga Rp 500 Ribu

Konten Media Partner
22 Juni 2020 16:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
Penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, memberikan dampak pada semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek ekonomi bagi orang tua mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian tidak bisa mendapatkan penghasilan, hingga adanya penurunan omzet yang signifikan bagi para pengusaha di berbagai sektor.
Menilik hal itu, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Keputusan Rektor memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa ITS untuk semester Gasal tahun akademik 2020/2021.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sarana Prasarana ITS, Ir Mas Agus Mardiyanto ME PhD, mengatakan keringanan pembayaran UKT tersebut dilakukan untuk meringankan beban mahasiswa dalam membayar uang kuliah.
“Sehingga keputusan yang dibuat ITS ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa, khususnya bagi mereka yang terpengaruh pandemi COVID-19,” kata Mas Agus, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
Mas Agus menjelaskan, pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana ini merupakan perpanjangan dari kebijakan banding UKT. Namun, bedanya pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa ini terbagi atas empat bentuk.
Pertama, subsidi dari ITS berupa beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa yang hanya menyelesaikan Tugas Akhir/Tesis/Disertasi. Bentuk ini ditujukan kepada para mahasiswa yang seharusnya bisa lulus dan wisuda di periode bulan September 2020 mendatang. Namun karena kesulitan mendapatkan data dan konsultasi dengan dosen pembimbing akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tugas akhir, tesis atau disertasinya tertunda. Sehingga dampaknya mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian pada bulan Juni atau Juli.
Pixabay.
Pemberian keringanan pembayaran UKT ini dilakukan melalui pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan dilampiri keterangan dosen pembimbing dan Kepala Departemen bahwa Tugas Akhir/ Tesis/ Disertasi yang bersangkutan telah mencapai 60 persen beserta dokumen-dokumen terkait. "Khusus untuk disertasi, keterangan dosen pembimbing harus menjelaskan dengan rinci bahwa penyelesaian disertasi tertunda benar-benar karena wabah COVID-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua adalah subsidi dari ITS berupa beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa dengan UKT Kategori 1 yakni Rp 500 ribu per semester dan tidak sedang menerima beasiswa. Menurut Mas Agus, hal ini dilakukan karena mahasiswa yang masuk kategori ini dari awal kuliah orang tuanya tergolong berpenghasilan rendah. Sehingga untuk meringankannya, maka UKT akan secara langsung dibebaskan tanpa pengajuan.
Sedang jenis yang ketiga dan keempat adalah subsidi dari ITS berupa penyesuaian dan angsuran pembayaran UKT untuk kelompok lainnya berdasarkan permohonan. Penyesuaian besaran UKT yang harus dibayar akan mengalami perubahan kategori menjadi kategori di bawahnya satu level atau lebih.
“Misalkan dari level UKT kategori enam menjadi kategori lima. Sedangkan maksud dari subsidi untuk angsuran pembayaran adalah adanya penundaan pembayaran. Dimana besaran UKT tetap sama, namun bisa dibayar mundur atau diangsur sampai dengan satu semester,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan tersebut, diharapkan dapat memberikan jaminan tidak ada mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliahnya karena kesulitan membayar UKT akibat terdampak pandemi. “Saya berharap ITS selalu mewadahi keinginan semua mahasiswa untuk bisa menyelesaikan studinya dan lulus dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, pemberian keringanan pembayaran UKT dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan kepada Wakil Rektor II dengan dilengkapi surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19 dengan menyertakan slip gaji dari perusahaan atau institusi sebelum dan sesudah masa pandemi yang ditandatangani oleh bendahara perusahaan institusi, surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah masa pandemi yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW, surat PHK hingga bukti lain yang sah.