Dindik Jatim Akhirnya Resmi Rilis Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK

Konten Media Partner
22 Mei 2019 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Photo by Kobe Michael from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Kobe Michael from Pexels
ADVERTISEMENT
Usai berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan jika penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah keharusan. Artinya, rencana Dindik Jatim menggelar PPDB SMA/SMK yang semula murni menggunakan Nilai Ujian Nasional (NUN) terpaksa batal dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
PPDB menggunakan NUN hanya diijinkan menurut kuota yang telah disepakati Dindik Jatim dan Kemendikbud yaitu kuota dalam zona 20 persen dan kuota luar zona sebanyak 2,5 persen yang menjadi bagian jalur prestasi secara offline.
"Seleksi menggunakan NUN untuk dalam zona semuanya online. Tapi nanti seleksinya sendiri-sendiri. Kuota 20 persen yang memakai NUN seleksinya dari nilai tertinggi dulu, jika ada yang sama nilainya pertimbangan selanjutnya yakni jarak sekolah dengan rumah," kata Hudiyono pada Basra (21/5).
Kemendikbud mengharuskan penerapan zonasi pada PPDB. Dan sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pembagian kuota dalam PPDB dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.
Untuk luar zona, rinciannya sebanyak 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen lagi 'diperebutkan' jalur mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid.
ADVERTISEMENT
"Untuk dalam zona ada 90 persen. Rincian 20 persen untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh, 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, dan 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran," ujar Hudiyono.
Adapun untuk jalur zonasi reguler yakni 50 persen kuota sistem seleksi dilakukan dengan seleksi jarak dan kecepatan waktu pendaftaran. Artinya, jika ditemukan pendaftar dengan jarak dan kecepatan yang sama dalam mendaftar maka akan diseleksi berdasarkan NUN.
Adapun pengambilan PIN PPDB SMA/SMK negeri bisa dilakukan lulusan SMP mulai 27 Mei hingga 20 Juni 2019 selama jam kerja di SMA/SMK Negeri. (Reporter : Masruroh / Editor : Windy Goestiana)