Imigrasi Soetta Ramah HAM Bikin Tambah Nyaman

Konten Media Partner
4 Desember 2021 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Imigrasi Soekarno-Hatta oleh Pusbisindo (Pusat Bahasa Isyarat Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Imigrasi Soekarno-Hatta oleh Pusbisindo (Pusat Bahasa Isyarat Indonesia)
ADVERTISEMENT
Seiring dengan membaiknya kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, sejak 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) sudah memantapkan diri untuk semakin responsif pada pemohon yang menyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Melalui program yang bertajuk PINTAS atau Pelayanan Keimigrasian bagi Pemohon Berkebutuhan Khusus, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dimana pada Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 itu menyebutkan tentang pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta ketersediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Untuk menunjang program PINTAS, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah memberikan pembekalan berupa pelatihan Bahasa Isyarat kepada petugas Imigrasi yang bekerja sebagai frontliner di bidang pelayanan Keimigrasian.
Pelatihan Bahasa Isyarat ini turut melibatkan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBISINDO). Ika Rahmawati selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan ramah HAM yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Pembekalan bahasa isyarat adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh siapapun,” ungkap Ika.
Berdasarkan laporan Pusdatin Kementerian Kesehatan tahun 2019, sebanyak 1,6 juta jiwa dari jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah penyandang tuna rungu, untuk itu pembekalan Bahasa Isyarat bagi para petugas Imigrasi bertujuan untuk memberikan layanan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
Guna mengampanyekan semangat layanan ramah HAM sekaligus meluncurkan program PINTAS, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mengunggah tayangan video berdurasi 1 menit di kanal YouTube.

Lengkapi Fasilitas Ramah HAM

Selain mengasah kompetensi tambahan bagi petugas Imigrasi untuk dapat berkomunikasi dengan bahasa isyarat, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mewujudkan layanan ramah HAM lewat berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas antara lain untuk di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yakni antrian prioritas dan layanan kursi roda bagi penumpang dengan kategori prioritas yang akan mengantri di TPI. Selain di TPI, tak ketinggalan program layanan ramah HAM juga hadir di area pelayanan paspor, dicantaranya ; parkir prioritas bagi disabilitas, kursi roda, jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas, toilet bagi penyandang disabilitas, ruang tunggu prioritas hingga konter foto dan wawancara prioritas.
ADVERTISEMENT
Ika menambahkan, bahkan di era pandemi COVID-19 ini, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menyediakan layanan I Fil Play (Imigrasi Soetta dengan Fasilitas Layanan Prioritas bagi Lansia dan Bayi). Layanan ini bisa dibilang jemput bola kepada pemohon yang berada wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta dengan kondisi berekebutuhan khusus, lansia serta bayi dengan usia di bawah 1 tahun yang memang sedang sangat membutuhkan pembuatan paspor untuk keperluan tertentu.
“Petugas akan datang ke hunian pemohon yang memang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria pemohon yang bisa didatangi untuk I Fil Play,” ujar Ika.