Ini Penjelasan Mengapa Penyintas COVID-19 Tak Perlu Divaksin

Konten Media Partner
21 Januari 2021 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksinasi. Bagi penyintas COVID-19 belum bisa menerima vaksin pada vaksinasi kali ini. Foto: Dok. Basra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi. Bagi penyintas COVID-19 belum bisa menerima vaksin pada vaksinasi kali ini. Foto: Dok. Basra
ADVERTISEMENT
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dikeluarkan pemerintah melalui Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021. Dalam juknis tersebut ada beberapa kriteria eksklusi penerima vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kriteria eksklusi ini adalah mereka yang belum diperkenankan untuk divaksin," ujar dr. Utama Budi, Sp.PD, dokter spesialis penyakit dalam RS Adi Husada Undaan Wetan Surabaya, kepada Basra, Kamis (21/1).
Salah satu kriteria eksklusi tersebut yakni mereka yang pernah terpapar COVID-19. dr. Utama pun memberikan penjelasan terkait penyintas COVID-19 yang belum bisa menerima vaksin pada vaksinasi kali ini.
"Penyintas COVID-19 itu memiliki antibodi yang membuat mereka bertahan. Selain itu, jumlah vaksin yang terbatas juga menjadi pertimbangan," jelasnya.
Sehingga vaksinasi harus didahulukan bagi mereka yang belum memiliki antibodi. Oleh karena itu, siapa saja yang pernah terjangkit COVID-19 tidak termasuk dalam sasaran vaksinasi Sinovac.
"Mungkin nanti jika ketersediaan vaksin juga banyak, nantinya rekomendasi bisa berubah untuk penyintas COVID-19," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan vaksin yang diberikan pada orang yang tidak menyadari bahwa dirinya pernah terinfeksi COVID-19, dr. Utama menuturkan bahwa hal itu aman dan tidak berbahaya.
"Ada pendapat yang menyatakan karena vaksin COVID-19 ini virus yang dimatikan, diperkirakan tidak berbahaya bila penyintas COVID-19 terlanjur mendapatkan (vaksin)," tukasnya.
Mengutip rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) terkait kriteria eksklusi penerima vaksin COVID-19, dr. Utama lantas mengungkapkan kriteria tersebut:
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥37,5°C).
3. Wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi.
4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi. Alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.
ADVERTISEMENT
5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dll).
7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah, atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu)).
8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu satu bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu satu bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
"Rekomendasi itu sudah diperbarui pada 17 Januari 2021," simpulnya.