Kadindik Jatim Tidak Masalah UN 2020 Ditiadakan

Konten Media Partner
25 Maret 2020 6:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar oleh tjevans dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh tjevans dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebanyak 8,3 juta pelajar jenjang SMA, SMP, dan SD di Indonesia batal mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun ini. Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan UN sebagai antisipasi COVID-19 yang lebih masif.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, Kemendikbud pada Selasa, (24/3) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berisi petunjuk teknis penentuan kelulusan siswa melalui opsi ujian sekolah online atau menggunakan portofolio nilai rapor dan prestasi siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan tak ada masalah.
"Sebetulnya rencana semula ujian nasional tahun 2020 ini adalah yang terakhir. Tahun 2021 itu sudah tidak ada ujian nasional, dengan kondisi COVID-19 ini berarti peniadaan ujian nasional diajukan tahun 2020," ujarnya, Selasa (24/3) malam.
Dia lantas menjelaskan, jika beberapa waktu yang lalu Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunda UN SMA yang semula akan digelar tanggal 30 Maret menjadi 6 April. Dengan adanya kebijakan baru ini dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya akan menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
Wahid mengungkapkan, di Jawa Timur saat ini sudah siap untuk mengatur penilaian kelulusan siswa. Persentase tersebut didapat dari nilai rapor selama 3 tahun dan ujian sekolah secara tertulis maupun praktik.
"Saya rasa kelulusan sudah selesai, tidak ada masalah. Karena kelulusan itu ditentukan dari 6 semester selama 3 tahun, rata-ratanya 60 persen. Kemudian ujian sekolah atau satuan pendidikan ditambah dengan praktik laboratorium nilainya 40 persen. Itu sudah cukup menentukan kelulusan," jelasnya.
Mantan staf Bappeda ini pun menjelaskan manfaat UN. Pertama, untuk melihat disparitas mutu pendidikan di masing-masing wilayah. Kedua, dapat digunakan siswa untuk melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.
"Jalur ini kan masih berlaku, pendidikan-pendidikan tertentu misalnya akademi militer tahun kemarin melihat dari hasil ini. Dari peniadaan ini, di tingkat perguruan tinggi mestinya juga harus segera menyesuaikan. Sementara yang dapat menyesuaikan syarat tersebut adalah Menteri Pendidikan. Jadi nunggu hasil dari Menteri Pendidikan ya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT