Kak Seto Desak Pembentukan Satgas Anti-Bullying di Sekolah

Konten Media Partner
10 April 2019 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Sejak 2014, Indonesia sudah masuk kategori darurat bullying di sekolah. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menunjukkan, hampir setiap sekolah di Indonesia terjadi kasus bullying atau perundungan. Baik itu bullying antarsiswa, bullying guru ke siswa, atau sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Hingga yang paling terbaru, kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP berinisial AU di Pontianak. Psikolog anak Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Psi., atau yang akrab disapa Kak Seto, menilai kasus kekerasan ini terjadi, lantaran belum adanya ruang 'curhat' bagi siswa untuk mengungkapkan permasalahan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar sekolah.
''Kurikulum di Indonesia yang terlalu padat dan baru fokus pada bidang akademik, belum bisa menyediakan ruang untuk anak mengadu dan didengar," kata Kak Seto saat dihubungi Basra (10/4).
Selain itu, stres berlebih juga dikatakan dapat memicu perilaku menyimpang pada siswa.
"Ditambah lagi bila saat belajar mengajar guru melakukan kekerasan, di rumah kurang mendapat kasih sayang, dan anak tidak memiliki kesibukan yang mejadi menyenangkan, situasi ini benar-benar bisa membuat mereka stres dan 'meledak'. Ledakan inilah yang memicu perilaku menyimpang, seperti bullying, seks bebas, narkoba, dan tawuran,'' lanjut kak Seto.
Kak Seto kunjungi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Foto: Diah Harni/kumparan
Untuk itu, Kak Seto mendesak pembentukan Satgas Anti-Bullying di sekolah-sekolah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
''Dasar pembentukan Satgas Anti-Bullying adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan, diskriminasi, pemaksaan, kebohongan, ataupun perbuatan cabul. Sehingga anak betul-betul didukung mendapat lingkungan tumbuh kembang yang kondusif,'' kata Kak Seto.
Kak Seto juga mengharapkan agar semua pihak tetap menyembunyikan identitas sejumlah pihak yang terlibat kasus bullying, termasuk foto korban dan pelaku yang masih di bawah umur.
''Meski pemberian sanksi harus tetap dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Pihak yang berwajib harus memberikan sanksi yang edukatif,'' kata Kak Seto.
Apabila perilaku negatif dan agresif tidak mendapat konsekuensi, malah diapresiasi, perilaku semacam itu akan cepat menumbuhkan bibit-bibit bullying di kemudian hari. (Reporter: Windy Goestiana)
ADVERTISEMENT