Kemdikbud Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Pengganti Ujian Nasional

Konten Media Partner
24 Maret 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar oleh lecroitg dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh lecroitg dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Beberapa jam setelah Presiden RI Joko Widodo membatalkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SMA, SMP, dan SD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akhirnya mengeluarkan Surat Edaran yang berisi petunjuk teknis pengganti UN.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) disebutkan :
Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Bagi sekolah yang telah menggelar Ujian Sekolah sebelum surat edaran ini diterbitkan, maka bisa menggunakan nilai ujian tersebut sebagai penentu kelulusan siswa.
Sedangkan sekolah yang belum sempat melaksanakan Ujian Sekolah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
Gambar oleh F1 Digitals dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Selain mengatur tentang opsi ujian sekolah sebagai penentu kelulusan, Mendikbud juga mengingatkan tentang konsep belajar di rumah harus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa membuat mereka terbebani dengan tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Selain itu Mendikbud juga menyampaikan agar proses Belajar dari Rumah bisa difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Tak lupa, dalam surat edaran resmi juga disebutkan tugas pembelajaran yang diberikan guru pada murid bisa bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.