KPI Berharap Pemerintah Segera Bentuk Pengawas Platform Digital

Konten Media Partner
27 November 2019 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hardly Stefano selaku Komisioner KPI Pusat. Foto : Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Hardly Stefano selaku Komisioner KPI Pusat. Foto : Amanah Nur Asiah/Basra
ADVERTISEMENT
Keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pengawasan terhadap platform digital seperti Netflix dan YouTube tampaknya perlu dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menegaskan, KPI tidak berhak mengawasi maupun melakukan pemblokiran terhadap platform digital.
Menanggapi hal itu, Hardly Stefano selaku Komisioner KPI Pusat mengaku jika pihaknya memang tidak mempunyai kewenangan penuh untuk mengawasi platform digital. Ia pun menyarankan agar ada lembaga baru yang fokus untuk mengawasi media digital.
"Terkait dengan media digital, hingga saat ini bukan bagian dari kewenangan KPI. KPI menurut UU Penyiaran tahun 2002 adalah terkait televisi dan radio. Ke depan, kami dari KPI berharap ada lembaga yang diberikan amanat untuk mengawasi media baru tersebut," ungkap Hardly ketika ditemui Basra usai mengisi acara di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu (27/11).
Hardly mengatakan, perkembangan media baru dalam setiap konteksnya harus diawasi agar bisa menghasilkan hal yang positif. "Apakah kewengan ini akan diberikan pada Kominfo apa KPI atau pada lembaga baru. Menurut saya itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari si pembuat UU," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hardly menambahkan, sebelum ada UU baru yang memberikan amanat pada KPI, pihaknya tidak bisa membuat regulasi baru. Untuk itu, yang bisa dilakukan KPI sekarang adalah memastikan media lama seperti televisi dan radio bisa menjadi pemberi informasi postif dan bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya ada lembaga yang dapat mengawasi media baru. Karena berita hoaks, kekerasan dan muatan seksualitas lebih banyak berkembang di media-media tersebut.
"Karena saat ini orang-orang lebih memilih media baru. KPI berharap dan mendorong agar pembuat UU benar-benar memperhatikan hal ini, agar segera memutuskan lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan pada media baru," pungkasnya.
Sebelumnya, KPI menyatakan akan segera memonitor konten-konten dari media digital.
ADVERTISEMENT
KPI mengatakan, pihaknya akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.