news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

LPPOM MUI Sebut Kehalalan Vaksin Sinovac Masih Dikaji

Konten Media Partner
5 Januari 2021 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muti Arintawati, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, dalam webinar 'Kehalalan dan Keamanan Vaksin COVID-19', Selasa (5/1).
zoom-in-whitePerbesar
Muti Arintawati, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, dalam webinar 'Kehalalan dan Keamanan Vaksin COVID-19', Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke 34 provinsi, Senin (4/1) kemarin. Meski telah didistribusikan, namun masih terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkaitan kehalalan dari vaksin COVID-19 tersebut.
ADVERTISEMENT
Menjawab keresahan masyarakat, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI angkat bicara. Menurut LPPOM MUI, kehalalan vaksin yang didatangkan dari Cina itu masih dikaji.
"Semua proses audit sudah kita lakukan, masih ada sedikit info yang sedang kita tunggu dari perusahaan (Sinovac). Setelah infonya lengkap, baru kita bawa ke Komisi Fatwa untuk diputuskan kehalalannya," jelas Muti Arintawati, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, dalam webinar 'Kehalalan dan Keamanan Vaksin COVID-19', Selasa (5/1).
Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan. LPPOM MUI, kata Muti, juga secara intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literatur.
Vaksin Sinovac yang tiba di Surabaya. Foto: Masruroh/Basra
Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut masih tetap bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," papar Muti.
Kondisi sekarang ini, lanjut Muti, ada bahaya jika tak segera melakukan vaksinasi COVID-19. Muti menjelaskan, pandemi COVID-19 berimbas sangat besar pada kehidupan umat manusia.
"(Pandemi) dampaknya sangat besar, tidak hanya soal kematian. Masyarakat jadi tidak bisa beraktivitas dengan leluasa di luar rumah, banyak yang kehilangan pekerjaan," imbuhnya.
Lebih lanjut Muti menuturkan, keputusan Komisi Fatwa juga tergantung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.
ADVERTISEMENT
"Keputusan juga tergantung dari BPOM terkait EUA nya, safety dari vaksin tersebut," simpul Muti.