news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menang Pemilu, Eri-Armudji Pimpin Kota Surabaya Gantikan Risma

Konten Media Partner
18 Desember 2020 6:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eri Cahyadi menangi pemilu dan pimpin kota Surabaya gantikan Risma. Foto: Dokumentasi Sahabat Eri Cahyadi-Armudji (SAE).
zoom-in-whitePerbesar
Eri Cahyadi menangi pemilu dan pimpin kota Surabaya gantikan Risma. Foto: Dokumentasi Sahabat Eri Cahyadi-Armudji (SAE).
ADVERTISEMENT
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dengan agenda rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2020 telah tuntas digelar. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
ADVERTISEMENT
Kemenangan paslon Eri Cahyadi-Armudji itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
"Hasilnya, paslon Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara untuk kemenangan Eri-Armudji," papar Komisioner KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, saat dihubungi Basra, Kamis (17/12) malam.
Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjut pria yang karib disapa Nano ini, pada Pilkada Surabaya 2020 terdapat 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dari angka tersebut, sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.
"Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994. Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536. Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski telah menuntaskan rekapitulasi, namun KPU Surabaya belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih di Kota Pahlawan.
Pasalnya, prosesi itu bergantung kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menjelaskan bahwa penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih tersebut diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur tahapan, program, serta jadwal pilkada 2020.
Dijelaskannya, sebelum calon yang terpilih ditetapkan, ada tahapan yang harus dilalui. Yakni, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kota. Sesuai dengan jadwal, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara berlangsung pada 13–17 Desember.
"Langkah selanjutnya, hasil rekapitulasi itu dibahas dalam rapat pleno terbuka untuk memastikan tahapan telah berjalan lancar. Ketika ada pihak yang tidak puas, dituangkan pada formulir D keberatan kota," ujar Subairi.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan rekapitulasi, KPU bertindak pasif dengan menunggu keputusan dari MK. Sebab, paslon memiliki waktu maksimal lima hari untuk mengajukan gugatan ke MK atau tidak. Lembaga tinggi negara itu nantinya merekap jumlah gugatan pilkada yang masuk. Kemudian MK mengumumkannya kepada KPU.
Bagi kota/kabupaten yang ada perselisihan, KPU belum bisa menindaklanjuti hasil rekapitulasi dengan penetapan sekaligus mengajukan prosesi pelantikan wali kota dan wakil walikota ke gubernur Jatim.
Sekedar informasi, paslon Machfud Arifin dan wakilnya Mujiaman, akan mengajukan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai banyak pelanggaran pada Pilkada Surabaya.
"Kami mengambil langkah untuk gugatan ke MK, ini bukan soal menang atau kalah. Tapi untuk pembelajaran kedepan, karena ada kecendrungan pelanggaran struktur dan masif," kata Machfud, saat jumpa pers, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Machfud enggan membeberkan pelanggaran dan kecurangan apa saja yang terjadi pada proses Pilkada Surabaya. Gugatan ke MK akan dilayangkan Machfud Arifin pada Senin, 21 Desember 2020.