Meski Sama-Sama Anak, Korban dan Pelaku Bullying Tidak Bisa Asal Damai

Konten Media Partner
10 April 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan. Gambar oleh Alexas_Fotos dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan. Gambar oleh Alexas_Fotos dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Keberanian orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami anak adalah jalan pembuka memperjuangkan hak-hak anak yang terampas.
ADVERTISEMENT
Menurut AKP Ruth Yeni, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Surabaya, orang tua perlu mengetahui dampak jangka panjang bila anak korban kekerasan tidak ditangani secara tuntas dari sisi medis dan psikososial.
''Anak-anak korban kekerasan yang tidak tertangani karena tidak ada laporan, mereka bisa menganggap kalau perlakuan yang mereka terima bisa dilampiaskan dengan cara sama ke orang yang lain. Anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan, mereka tidak akan pernah sadar tindakan itu merugikan orang lain dan punya konsekuensi hukum karena mereka selalu lolos,'' kata Ruth saat ditemui Basra (10/4).
Begitu juga dengan kasus bullying yang dilakukan antarsiswa di Pontianak. Ruth mengatakan, korban saat ini membutuhkan dukungan untuk melawan trauma setelah dianiaya hingga terluka. Korban juga wajib didukung untuk mengembalikan rasa percaya pada dirinya dan lingkungannya. ''Yang paling penting, korban diyakinkan kalau perlakuan tersebut salah dan tidak boleh balas menyakiti orang lain apapun alasannya,'' kata Ruth.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No.11 Tahun 2012 berbunyi, Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Kata Ruth, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak wajib diupayakan diversi atau berdamai antara korban dan pelaku. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
''Tapi untuk menggelar diversi harus dilihat lagi bagaimana kepentingan korban, lalu dilihat kategori tindak pidana yang dilakukan apakah ringan ataukah berat. Termasuk dilihat berapa umur pelaku dan korbannya, bagaimana rekomendasi dari ahli, dan bagaimana dukungan lingkungan dalam kasus tersebut. Kalau pelaku sudah sering melakukan, kecil kemungkinan untuk damai,'' kata Ruth. (Reporter : Windy Goestiana)
ADVERTISEMENT