Pembukaan Kebun Binatang Surabaya akan Diuji Coba

Konten Media Partner
1 Oktober 2021 6:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebun Binatang Surabaya (KBS). Foto: Instagram KBS
zoom-in-whitePerbesar
Kebun Binatang Surabaya (KBS). Foto: Instagram KBS
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 itu memuat daftar Taman Rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.
Dari sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim, dua taman rekreasi diantaranya berada di Surabaya, yakni Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun bergerak cepat menggelar koordinasi untuk mempersiapkan uji coba pembukaan itu.
“Kita masih melakukan koordinasi, karena kita baru menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, (30/9).
Eri menyebut, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Pemkot Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Masih kita rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali,” imbuhnya.
Meski demikian, Eri menjelaskan, pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebutnya.
Oleh karena itu, berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.
ADVERTISEMENT
“Insya Allah nanti kita akan kontrol itu semua, kita akan rapatkan," simpulnya.