Pemkot Surabaya Segera Berlakukan Denda Bagi Warga yang Tak Patuhi Protokol

Konten Media Partner
17 September 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Surabaya Segera Berlakukan Denda Bagi Warga yang Tak Patuhi Protokol
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan segera terwujud. Pasalnya, perubahan peraturan wali kota (Perwali) terkait denda protokol kesehatan akan segera terbit.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan dalam memberikan denda tersebut pihaknya akan turun langsung untuk menindak orang-orang yang tidak patut pada protokol.
“Saya tidak lengah, kita malah turun dan agak keras (memberikan sanksi). Kita turun lebih sistemik. Jadi kecamatan turun, dendanya sekian jadi nggak push up. Kalau nggak bawa KTP nanti kita lakukan hukuman yang lain, persidangan atau apa,” kata Risma ketika ditemui Basra dalam Konferwnsi Pers di Kediaman Wali Kota Surabaya, Kamis (17/9)
Risma mengungkapkan, denda yang diberlakukan tidak hanya pada perseorangan saja, melainkan juga pada cafe, restoran dan perusahaan. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Karena virus COVID-19 kalau tidak ketemu inangnya maka akan punah sendiri,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya lebih lanjut terkait sanksi bagi anak-anak di bawah umur yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Risma menuturkan jika sanksi yang diberikan akan berbeda.
"Nanti sanksinya beda, nanti bisa memberi makan orang gila atau lansia," tuturnya.
Dengan adanya denda atau sanksi yang diberikan, diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Denda bisa memberikan efek jera, harapan kita sepeti itu. Kita sering razia, kelurahan, kecamatan juga terus turun. Kita pantau daerah-derah yang rawan karena kita ingin segera memutus ini (COVID-19). Kalau terlalu lama capek sekali. Biaya yang dikeluarkan juga besar,” pungkasnya.