Predator Seks SMA SPI Batu Tidak Ditahan, Kriminolog: Seharusnya Ditahan

Konten Media Partner
9 Juli 2022 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Julianto Eka Putra, pendiri SMA SPI dan Top Leader HDI Foto: Dok. Worldwide Communications
zoom-in-whitePerbesar
Julianto Eka Putra, pendiri SMA SPI dan Top Leader HDI Foto: Dok. Worldwide Communications
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini nama Julianto Eka Putra pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini terdakwa kasus pelecehan seksual kepada muridnya itu belum juga ditahan oleh pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, kriminologi dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Elfina L. Sahetapy, S.H., LL.M, mengatakan, jika keputusan tersebut tidak masuk akal dan sama sekali tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum terhadap anak.
"Ini adalah pelanggaran. Karena secara hukum acara, seharusnya si pelaku ditahan. Kita juga tidak pernah tahu kenapa pelaku tidak ditahan. Apa dia sakit. Kalau sakit kan ya ada rumah sakit Polri yang bisa mengobati," kata Ina ketika dihubungi Basra, Sabtu (9/7).
Ina menuturkan, jika predator seks masih dibiarkan berkeliaran di luar, dampaknya akan sangat luar biasa. Salah satunya, pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya dan akhirnya memunculkan korban baru.
"Kalau dia tidak ditahan siapa yang bisa menjamin. Karena para predator seks itu memang mereka tidak bisa dipastikan kapan mereka punya hasrat, dan lain sebagainya, sangat sulit sekali. Ibaratnya dia sudah ada 'sakit' soal hasrat seksualnya. Apakah polisi bisa memastikan tidak ada korban jika pelaku dibiarkan," tutur Ina.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Ina juga mengkhawatirkan, jika predator seks tidak segera dihukum, pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti hingga mengintimidasi para korban untuk tutup mulut.
"Ini yang ditakutkan kalau korban diancam atau diintimidasi. Karena pada saat di pengadilan korban bisa saja memberikan keterangan berbeda akibat intimidasi tadi. Makanya mereka harus segera ditahan dengan berbagai macam alasan," ungkap Dosen Fakultas Ubaya ini.
Untuk itu, Ina meminta kepada pihak berwajib untuk segera menahan pelaku dan memberikan hukuman demi kepentingan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
"Tolonglah lihat anak-anak kita ini, anak-anak Indonesia yang harus dilindungi bersama. Kalau tidak kita siapa yang melindungi anak-anak ini," pungkasnya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julianto bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Sayangnya, korban tidak berani melaporkan karena takut dengan sosok Julianto yang merupakan orang terpandang.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya tahun 2021, siswi tersebut bersama korban lain melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dalam kasus ini, jumlah korban Julianto ada sekitar 40 siswi.