Prof. Rachma Ida Laporkan Dugaan Kecurangan di Pendaftaran Calon Rektor Unair

Konten Media Partner
25 Februari 2020 20:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto-foto : Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Foto-foto : Amanah Nur Asiah/Basra
ADVERTISEMENT
Pada akhir Januari lalu, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya membuka pendaftaran untuk menjadi rektor pada periode 2020-2025.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pendaftaran tersebut, tercatat ada 12 bakal calon rektor (Bacarek) yang akan maju dalam pemilihan tersebut. Saat proses verifikasi, hanya sembilan peserta yang lolos.
Tiga peserta lain dinyatakan gugur lantaran berkas-berkas administrasinya tidak lengkap. Salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos adalah Prof. Dra. Rachma Ida M.com. PhD., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair.
Rachma Ida pun merasa keberatan atas keputusan tersebut dan menunjuk Muhammad Sholeh sebagai kuasa hukumnya. Muhammad Sholeh menyatakan, kliennya telah memenuhi semua persyaratan yang telah diajukan oleh pihak panitia seleksi.
Pihak Rachma Ida menduga, ada kecurangan saat proses seleksi tersebut. Karena saat proses penyerahan berkas dan borang (portofolio) ke pihak panitia, panitia tidak memberikan informasi terkait batasan waktu penyerahan.
ADVERTISEMENT
"Waktu penyerahan berkas tanggal 30 Januari 2020, klien kami (Prof Rachma Ida) datang pukul 15.10. Pada saat itu klien kami diberikan borang untuk diisi dan menyerahkan semua berkasnya ke panitia sesuai giliran. Namun diberita acaranya tertulis berkas tersebut diserahterimakan pada tanggal 30 Januari 2020 pukul 16.17 WIB. Padahal persyaratan yang diberikan klien kami juga lengkap, bahkan Prof Rachma juga diminta untuk melakukan serangkaian tes kesehatan. Tapi saat penjaringan kok dinyatakan tidak lolos tanpa alasan yang jelas dari panitia. Kalau masalah waktu, harusnya pihak panitia juga memberi tahu," jelas Sholeh saat menggelar konferensi pers pada Selasa (25/2).
Untuk itu, pihaknya melayangkan lima gugatan kepada panitia seleksi calon Rektor Unair. Salah satunya yakni mencabut Surat Panitia Seleksi Calon Rektor Universitas Airlangga Nomor: 43/UN3.PSCR/HM/2020 tentang Hasil Penjaringan Calon Rektor Universitas Airlangga 2020-2025 tertanggal 11 Februari 2020.
"Alasan yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Rektor tidak masuk akal. Karena sejatinya panitia tahu persis bahwa klien kami tidaklah terlambat saat proses pengumpulan berkas. Terus pihak panitia juga tidak menyediakan timer bagi para Bacarek untuk mengantisipasi keterlambatan dan membuktikan bahwa peserta terlambat atau tidak," kata Sholeh.
ADVERTISEMENT
Sholeh mengungkapkan, jika Prof Rachma merupakan calon kandidat kuat yang berpotensi bisa mengalahkan calon incumbent. Sehingga ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi kliennya untuk maju dalam pemilihan calon rektor Unair.
"Karena ini adalah masalah krusial, yang menyangkut hajat hidup ribuan mahasiswa dan warga Unair. Untuk itu, kami berharap kasus ini dapat segera diproses dan klien kami bisa kembali mengikuti pencalonan tersebut," pungkasnya.
Menanggapi isu kecurangan ini, Basra pun mencoba menghubungi Prof. Dr. Suryanto, M.Si., Psikolog., selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Unair 2020. Suryanto mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan buku panduan yang ada.
"Yang jelas kami (panitia) membuat keputusan berdasarkan buku panduan yang sudah di susun oleh senat. Semuanya sudah ada disana (buku panduan). Mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga pengujian semua sudah dijelaskan," ucap Suryanto ketika dikonfirmasi Basra melalui sambungan telepon pada Selasa (25/2) malam.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan kecurangan yang ditujukan kepada pihak panitia, Suryanto menyatakan dengan tegas jika hal tersebut tidak benar adanya.
"Tidak ada kecurangan. Enggak benar itu. Ngapain dicurangi, kan ini semua untuk kebaikan Unair juga," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak terlalu mempermasalahkan gugatan yang ditujukan kepada dirinya dan tim panitia yang lain.
"Yang penting kami (panitia) menjalankan prinsip sesuai buku panduan. Terkait masalah gugatan, ya sdah diikuti aja prosesnya bagaimana," tutup Suryanto.
Diketahui, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk mencalonkan diri sebagai rektor Unair, diantaranya pendaftar merupakan dosen tetap berstatus PNS, baik dari dalam maupun luar Unair, bergelar doktor, serta  belum berusia 60 tahun ketika dilantik.
ADVERTISEMENT