PTM 100 Persen Bisa Digelar Asal Tidak Ada Penambahan Kasus COVID-19

Konten Media Partner
5 Januari 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PTM 100 Persen Bisa Digelar Asal Tidak Ada Penambahan Kasus COVID-19
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan kembali memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022. Salah satu poinnya, mulai bulan Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
ADVERTISEMENT
Kota Surabaya menjadi acuan nasional menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tersebut. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jatim pun angkat bicara terkait rencana pelaksanaan PTM 100 persen.
Ketua IDAI Jatim dr Sjamsul Arief MARS SpA(K) mengungkapkan, pengurus pusat IDAI (PP IDAI) telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait PTM di tengah pandemi COVID-19.
“Untuk usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah itu. Juga tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut,” ujar Sjamsul Arief, Rabu (5/1).
Lebih lanjut dikatakan Sjamsul, PTM juga bisa dilakukan secara hybrid (50 persen daring dan 50 persen luring).
“Meski masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen. Ditemukan transmisi lokal Omicron tapi bisa dikendalikan. Dan anak, guru, serta petugas sekolah sudah mendapatkan vaksin COVID-19 sebanyak 100 persen,” jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya temuan kasus Omicron di Surabaya, Sjamsul mengatakan sudah ada syarat-syarat direkomendasi tersebut.
“Masalah (PTM) ini tidak bisa dibilang pasti 100 persen. Mungkin sebaiknya 100 persen muridnya, tetapi waktunya masih 50 persen,” ujarnya.
Untuk anak usia 6-11 tahun, kata Sjamsul, PTM dapat dilakukan secara hybrid (50 persen luring dan 50 persen daring) dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah itu. Dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
“PTM juga dapat dilakukan dengan cara 50 persen daring dan 50 persen luring outdoor. Fasilitas outdoor yang dianjurkan seperti di halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak,” tukasnya.
Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun, sekolah PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
ADVERTISEMENT
“Sekolah dapat memberikan pembelajaran dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor,” imbuhnya.
Dalam rekomendasi PP IDAI, lanjut Sjamsul, bahwa sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orang tua dan keluarga untuk memilih PTM atau daring.
“Tidak boleh ada paksaan,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan data Satgas COVID-19 Jatim, per 4 Januari 2022 terdapat 6 kasus aktif di Surabaya. Angka ini meningkat dari sehari sebelumnya yang terdapat 4 kasus COVID-19 di Kota Pahlawan.