PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto, Begini Penjelasannya

Konten Media Partner
3 November 2021 6:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto, Begini Penjelasannya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim.
ADVERTISEMENT
Syarif Katib PWNU Jatim KH Syafrudin mengatakan secara fikih mazhab syarat barang yang bisa diperjualbelikan dalam Islam ada tujuh. Pertama, barang tersebut harus suci. Kedua, bisa dimanfaatkan pembeli secara sah. Ketiga, bisa diserahterimakan secara fisik. Keempat, pihak yang berakad menguasai akad tersebut. Kelima, mengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut. Keenam, bebas dari riba. Ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.
"Dari ketujuh syarat tersebut cryptocurrency tidak memenuhi kategori tersebut dan diharamkan," tegasnya, (2/11).
Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Keputusan bahtsul masail ini, lanjutnya, akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian Lembaga Bathsul Masail Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
"Umat Islam harus berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal," tukasnya.