news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Segera Daftar, Dispendik Surabaya Akan Buka PPDB Tambahan

Konten Media Partner
20 Juni 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ratusan wali murid hari ini (20/6) kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya di Jalan Jagir. Kali ini kedatangan para orang tua calon peserta didik baru jenjang SMP itu meminta kejelasan soal proses PPDB. Apakah kembali ke sistem PPDB tahun lalu, ataukah tetap dengan zonasi.
ADVERTISEMENT
Akhirnya M. Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) tepat sore tadi memberi penjelasan pada wali murid yang sudah berdemonstrasi sejak siang.
''Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendikbud, bahwa zonasi adalah kebijakan yang harus diikuti semua daerah. Bila ada yang tidak melaksanakan, maka ada sanksi seperti penghentian bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lainnya,'' kata Ikhsan membuka sesi dialog yang langsung disambut teriakan kekecewaan para wali murid.
Meski banyak orang tua yang menyatakan kecewa karena zonasi masih berlaku, tapi Ikhsan mencoba 'mendinginkan' suasana dengan mengumumkan pembagian persentase yang baru 30 persen zonasi dan 70 persen rangking nilai UN disetujui Kemendikbud.
Selain mengabulkan persentase yang baru, Dispendik Surabaya juga akan menambah jumlah pagu di setiap sekolah. Sehingga masing-masing SMP negeri yang pagunya belum mencapai 200 siswa bisa dioptimalkan menjadi 200 siswa.
M. Ikhsan saat konferensi pers tentang pelaksanaan Tes Potensi Akademik Jumat 14/6).
Menurut aturan Permendikbud Nomor 51 tentang PPDB, pagu tidak boleh lebih dari 32 siswa per rombongan belajar (rombel). Sementara itu rombel penerimaan tidak boleh lebih dari 11 kelas. Jadi langkah yang diambil Dispendik Surabaya adalah menambah kelas bagi SMP-SMP yang belum punya 11 kelas.
ADVERTISEMENT
"Pagu itu menyesuaikan dari kapasitas, tidak melebihi dari masing-masing kelas. Dengan jumlah yang ada ini, diharapkan bisa menampung anak-anak yang belum bisa diterima di SMP Negeri," jelas Ikhsan.
Menurut jadwal di website www.ppdbsurabaya.net, besok (21/6) akan dilakukan pengumuman zonasi umum bagi peserta yang telah memasukkan data. Daftar ulang zonasi umum gelombang pertama ini dilakukan 21-22 Juni 2019 mulai jam 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan pengumuman PPDB tambahan untuk pemenuhan pagu dilakukan pada 24 Juni 2019 jam 08.00. Untuk jadwal daftar ulang pemenuhan pagu dilaksanakan 24 Juni 2019 jam 08.00-16.00 WIB.
Ikhsan mengimbau kepada para wali murid untuk segera mendaftarkan anak-anaknya. Khusus untuk PPDB tambahan ini 100 persen menggunakan nilai ujian nasional. "Penambahan pagu ini akan kita mulai setelah PPDB zonasi umum selesai. Nah, bagi para wali murid yang belum mendaftarkan anaknya agar segera mendaftar. Untuk yang sudah daftar, kita akan gunakan data yang sudah ada," pungkasnya. (Reporter : Amanah Nur Asiah / Editor : Windy Goestiana)
ADVERTISEMENT