Selama Corona, Risma Larang Pemilik Indekos dan Apartemen Terima Tamu Baru

Konten Media Partner
8 April 2020 5:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
ADVERTISEMENT
Demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali keluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. SE tersebut dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pada surat edaran bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 pemkot meminta para Ketua RT dan pihak pengelola itu untuk melakukan beberapa antisipasi.
“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Wali Kota Risma melalui surat edarannya, yang diterima media, (7/4).
Sedangkan apabila warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka warga tersebut harus mentaati langkah-langkah penanganannya, yakni kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Setelah itu, Ketua RT/pengurus RT mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Diantaranya, tidak boleh keluar rumah, setiap anggota keluarga menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh.
Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Di samping itu, Wali Kota Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT/apartemen/country house.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak SE ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house (dan apartemen), pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tukasnya.
Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.
ADVERTISEMENT
“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.
Ia juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!