Sepekan PPKM di Surabaya, Ada 460 Pelanggar yang Harus Bayar Denda

Konten Media Partner
18 Januari 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi penindakan protokol kesehatan di Surabaya oleh petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, BPB Linmas. Foto: Dok. Satpol PP Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Operasi penindakan protokol kesehatan di Surabaya oleh petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, BPB Linmas. Foto: Dok. Satpol PP Surabaya
ADVERTISEMENT
Selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, terdapat 460 orang pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak. Sesuai Perwali no 67 tahun 2020, bagi pelanggar protokol kesehatan akan disita KTP-nya dan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tempat usaha, sebanyak 14 tempat usaha di Surabaya yang telah dijatuhi sanksi selama sepekan PPKM.
"Untuk pelanggaran perorangan, kita dapat hampir 460 pelanggar. Sedangkan tempat usaha ada sekitar 14,” kata Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya, kepada Basra, Senin (18/1).
Eddy lantas menjelaskan, pelanggaran perorangan yang paling banyak ditindak pihaknya adalah tidak memakai masker. Sedangkan tempat usaha, rata-rata tidak mematuhi sarana protokol kesehatan.
Di restoran, lanjut Eddy, juga masih ada yang tidak mempunyai petugas khusus untuk mengingatkan protokol kesehatan bagi pengunjung.
Adapun untuk pelaku usaha seperti swalayan atau minimarket, selain melampaui jam malam juga karena tidak mengatur jumlah pengunjung.
"Minimarket dan swalayan itu ada pelanggaran melampaui jam malam dan tidak mengatur jumlah pengunjung. Mereka tidak mau mengatur karena alasannya bisa kehilangan pelanggan,” jelasnya.

Maka sesuai Perwali 67 tahun 2020, pelanggaran perorangan dan pelanggaran pengelola usaha bisa dilakukan oleh Satpol PP, BPB Linmas, dan Petugas Kecamatan.
ADVERTISEMENT
“Dalam Perwali 67, tidak hanya Satpol PP ya yang bisa menindak, tapi Linmas dan Kecamatan bisa. Denda untuk pelanggar pelaku usaha juga sudah dilakukan tim kecamatan,” paparnya lagi.
Mantan Kepala BP Linmas ini juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Caranya dengan meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan," simpulnya.