Tanda Tangan Elektronik, Amankah?

Konten Media Partner
23 Juni 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
Tanda tangan elektronik atau digital signature bukanlah hal yang asing didengar. Bahkan sejak pandemi COVID-19 merebak, praktik penggunaan tanda tangan elektronik ini semakin meluas.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, keamanan informasi tanda tangan elektronik masih banyak dipertanyakan. Lantas, apakah tanda tangan elektronik aman dilakukan?
Menanggapi hal itu, Yutika Amelia Effendi menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah teknik matematika yang dipakai untuk memvalidasi keaslian dan integritas pesan, perangkat lunak, maupun dokumen digital dengan dua kunci yang saling bertautan secara sistematis.
Yakni private key dan public key. Masing-masing keduanya dipegang oleh pengirim dan penerima pesan.
Terkait kekuatan tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan basah pada dokumen yang biasa dilakukan secara tatap muka.
“Yang menjadi masalah adalah ketika ada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab mengubah isi pesan dari private key dan public key,” jelas Yutika, Rabu (23/6).
Ia mengatakan, tanda tangan elektronik sendiri menggunakan teknik penyandian enkripsi dan deskripsi. Teknik tersebut berguna agar pesan yang dikirimkan benar-benar diterima secara utuh.
ADVERTISEMENT
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima pesan menerima pesan asli tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti hacker dan sebagainya,” kata Dosen Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Unair ini.
Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki banyak manfaat. Selain hemat waktu, hemat biaya, dan mudah ditelusuri, terdapat cap waktu pada tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai validasi.
“Jadi orang yang memberikan tanda tangan tidak bisa mengelak, karena sudah ada cap waktunya, kapan sih tanda tangan itu diberikan,” papar Yutika.
Selain itu, tanda tangan elektronik juga telah diterima secara global dan patuh secara hukum. Di Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik diatur salah satunya oleh UU ITE.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Yutika menuturkan bahwa kejahatan siber dapat selalu mengancam. Ia menyarankan agar selektif dalam membagikan data apapun melalui internet.
“Yang sifatnya penting dan personal, keep it personal, tidak perlu disebarluaskan ke publik. Jadi yang dipublikasikan memang yang hanya ingin diketahui oleh publik. Dengan begitu data-data privasi kita tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.