Telepsikiatri untuk Pasien dengan Gangguan Jiwa di Tengah Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
28 Juli 2020 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay
ADVERTISEMENT
Selama pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, masyarakat diimbau untuk tidak datang ke rumah sakit kecuali dalam kondisi terdesak. Lalu bagaimana terapi bagi pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ)?
ADVERTISEMENT
Mengikuti anjuran Kementerian Kesehatan RI pada bulan April 2020, pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan melalui telemedicine yaitu konsultasi via video call untuk mendiagnosis, mengobati, dan mengevaluasi kesehatan pasien.
Agar proses perawatan para pasien ODGJ selama masa pandemi COVID-19 berjalan lancar, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) memberikan himbauan kepada para psikiater agar memberikan pelayanan kesehatan melalui telepsikiater bagi para pasien dengan gangguan jiwa.
Telepsikiatri merupakan bagian dari telemedicine yang melibatkan berbagai pelayanan medis terkait psikiatri seperti evaluasi psikiatri, terapi (terapi individu, terapi kelompok, terapi keluarga), edukasi pasien dan manajemen terapi.
”Telepsikiatri sendiri juga memiliki manfaat jangka panjang, seperti, meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien ke daerah yang sulit dijangkau atau terpencil, meningkatkan akses ke pelayanan psikiatri yang sulit dilakukan seperti di area terpencil, membawa pelayanan ke tempat tinggal pasien, membantu pelayanan kesehatan perilaku yang terintegrasi dan pelayanan primer yang berdampak kepada hasil yang lebih baik," jelas dr.Prasila Darwin, Sp.KJ, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa.
ADVERTISEMENT
Telepsikiatri juga dapat menurunkan kebutuhan untuk datang ke IGD, mengurangi keterlambatan pelayanan, meningkatkan keberlanjutan terapi dan tindak lanjut terapi, mengurangi hambatan yang muncul karena transportasi seperti kurangnya kendaraan atau kebutuhan untuk bepergian jauh, dan mengurangi hambatan stigma
"Dengan melakukan terapi atau konsultasi melalui telepsikiatri, maka dapat mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing dan mengurangi kunjungan ke rumah sakit, sehingga dapat menekan angka penyebaran virus COVID-19," pungkasnya.