14 Kali Masuk Bui, Seorang Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi Bebas

Konten Media Partner
17 Agustus 2022 21:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SWN (68) narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi bebas, di momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Rabu (17/08/2022). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SWN (68) narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi bebas, di momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Rabu (17/08/2022). (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tuban - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak tiga narapidana dari Lapas Kelas IIB Tuban langsung dibebaskan setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
ADVERTISEMENT
Dari ketiga narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut seorang di antaranya yaitu SWN (68) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, merupakan residivis yang sudah bolak-balik masuk Lapas sampai 14 kali.
Tiga narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi bebas, di momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Rabu (17/08/2022). (foto: dok istimewa)
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno mengungkapkan bahwa tahun ini ada 224 narapidana Lapas Tuban yang mendapatkan remisi, dan tiga di antara langsung bebas hari ini.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya mengusulkan 233 warga binaan atau narapidana untuk memperoleh pengurangan masa hukuman pada momen 17 Agustus 2022, namun hanya ada 224 narapidana yang mendapatkan remisi.
"Dari total 398 narapidana, ada 224 narapidana yang sudah turun SK remisi," ucap Siswarno.
Siswarno menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang tertuang dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999, tentang Remisi.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini penyerahan remisi secara spesial, karena langsung diserahkan oleh Bupati Tuban dalam momen upacara 17 Agustus di Alun-Alun Tuban," ucapnya.
Siswarno menambahkan, ada tiga narapidana yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 hari ini yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK dari Bupati Tuban.
"Tiga narapidana yang sudah diberikan SK bisa langsung pulang ke rumah," kata Siswarno.
Adapun ketiga narapidana tersebut yaitu LB, kasus penipuan atau penggelapan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan mendapatkan remisi 4 bulan. Yang kedua SIS dengan kasus pencurian pidana 2 tahun 8 bulan yang mendapatkan remisi 3 bulan. Dan ketiga SWN kasus penggelapan, pidana 4 tahun 10 bulan mendapatkan remisi 5 bulan.
ADVERTISEMENT
"SWN ini adalah salah satunya yang sangat betah di Lapas Tuban, sampai berkali-kali masuk Lapas," tutur Siswanto.
Sementara itu, SWN (68) narapidana asal Kabupaten Bangkalan, Madura yang mendapatkan remisi bebas mengungkapkan bahwa dirinya seorang residivis yang sudah bolak-balik masuk Lapas sampai 14 kali.
"Saya pernah di Lapas Semarang, Rembang, Pati, Blora, Tuban. Jadi tiap sudah bebas keluar saya balik lagi," ucap SWN.
Dirinya menyampaikan rasa penyesalannya dan setelah bebas berniat akan bertaubat dan fokus berjualan sate seperti dulu.
"Saya mengucapkan terima kasih untuk Lapas Tuban, saya betah di sini karena gratis, saya tidak perlu bayar kamar, malah di sini dapat rezeki kalau disuruh pijat," tutur SWN. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadhillah SIKom
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com