156 Desa di Bojonegoro Akan Gelar Pilkades Serentak 26 Juni 2019

Konten Media Partner
25 April 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, saat ditemui awak media ini di kantornya, Kamis (25/04/2019) siang menuturkan bahwa ada sebanyak 156 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 26 Juni 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ada 156 desa di 27 kecamatan di Bojonegoro yang akan melaksanakan pilkades serentak tanggal 26 Juni 2019 nanti. Hanya satu kecamatan yang tidak menyelenggarakan pilkades serentak, yaitu Kecamatan Kasiman.” tuturnya, Kamis (25/04/2019).
Dari 156 desa yang akan menggelar pilkades serentak tersebut, ada yang sudah habis masa jabatannya sejak 2017 dan 2018, namun sebagian besar akan habis masa jabatannya pada 2019.
Adapun rinciannya adalah, 1 desa telah habis masa jabatannya pada tahun 2017, yaitu Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem, habis pada bulan Maret 2017. Kemudian 3 desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2018, yaitu Desa Kuncen Kecamatan Padangan, habis masa jabatannya pada Juni 2018; Desa Kliteh Kecamatan Malo, habis masa jabatannya pada Pebruari 2018;Dan Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas, habis masa jabatannya pada Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 152 desa lainnya habis masa jabatannya pada tahun 2019, dengan rincian 5 kepala desa di 5 kecamatan, habis masa jabatannya pada April 2019. Kemudian 1 kepala desa akan habis masa jabatannya pada Juni 2019; 18 kepala desa di 10 kecamaan akan habis masa jabatannya pada bulan Juli 2019; 120 kepala desa di 26 kecamatan akan habis masa jabatannya pada Agustus 2019; 6 kepala desa di 2 kecamatan akan habis masa jabatannya pada September 2019; dan 2 kepala desa akan habis masa jabatannya pada Desember 2019.
“Ada dua jabatan kepala desa yang akan habis pada Desember 2019 namun diikutkan dalam pilkades serentak tahun 2019 ini, karena di 2 desa tersebut saat ini diisi Pejabat (Pj) Kepala Desa, yaitu Desa Balenrejo Kecamatan Balen dan Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu ,” katanya mengimbuhkan
ADVERTISEMENT
Sementara 1 jabatan kepala desa yang akan habis masa jabatan habis pada 26 November 2019, yaitu Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, dan 11 jabatan kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2019, yaitu Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, masa jabatan habis pada 17 Desember 2019; Desa Ngrejeng Kecamatan Purwosari, masa jabatan habis pada 17 Desember 2019; Desa Pojok Kecamatan Purwosari, masa jabatan habis pada 17 Desember 2019; Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu, masa jabatan habis pada 17 Desember 2019; Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo, masa jabatan habis pada 17 Desember 2019; Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, masa jabatan habis pada 31 Desember 2019; Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor, masa jabatan habis pada 31 Desember 2019; Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru, masa jabatan habis pada 31 Desember 2019; Desa Bondol Kecamatan Ngambon, masa jabatan habis pada 31 Desember 2019; Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, masa jabatan habis pada 31 Desember 2019; Desa Padang Kecamatan Trucuk, masa jabatan habis pada 31 Desember 2019, akan mengikuti pilkades serentak tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Faisol Ahmadi menuturkan bahwa saat ini tahapan pilkades serentak telah memasuki tahap pendaftaran calon kepala desa, yang mana pendaftaran calon tersebut akan berakhir hari ini, Kamis (25/04/2019).
Untuk ketentuan jumlah kandidat calon kepala desa di setiap desa minimal dua orang dan maksimal lima calon.
“Jika tidak ada calon yang mendaftar atau hanya satu calon yang mendaftar sebagai kandidat, maka pelaksanaan pendaftaran khusus desa tersebut akan di perpanjang selama 20 hari setelah pendaftaran ditutup. Sedangkan apabila jumlah kandidat lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi oleh tim seleksi desa.” tuturnya menjelaskan.
Masih menurut Faisol Ahmadi bahwa seluruh anggaran untuk pelaksanaan pilkades berasal dari APBD. Dana tersebut digunakan untuk mendukung perlengkapan yang dibutuhkan termasuk honorium panitia dan biaya pelantikan.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga berharap kepada seluruh kandidat atau calon kepala desa dalam pilkades mendatang, menaati segala peraturan dan persyaratan atau yang telah dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD )sebagai panitia penyelenggara serta mengikuti segala bentuk administrasi menurut ketentuan yang dipersyaratkan.
Di akhir keterangannya, dirinya juga mengimbau kepada para kandidat kepala desa untuk tidak menjadikan pilkades ini sebagai ajang rivalitas.
“Mari sama-sama kita wujudkan pilkades yang aman, dami dan tertib, Jangan sampai terjadi perpecahan.” tuturnya berpesan.
Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com