2 Orang Residivis Pelaku Pencurian Asal Surabaya Ditangkap Polisi Blora

Konten Media Partner
27 Juli 2021 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat lakukan peyidikan terhadap J dan DBR, pelaku pencurian yang berahasil ditangkap Polsek Cepu, Polres Blora. (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat lakukan peyidikan terhadap J dan DBR, pelaku pencurian yang berahasil ditangkap Polsek Cepu, Polres Blora. (istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian. dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
Keduanya berinisial J dan DBR, warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kedua pelaku ditangkap petugas Kamis (22/07/2021), saat berada di rumah kosnya, di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya. Dan kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP yang berbeda di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kapolsek Cepu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Budiana SH kepada awak media ini Selasa (27/07/2021) menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban bernama Ahmad Faim (43) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang pada Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya di Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
"Awalnya sekitar pukul 09.30 WIB korban pergi ke toko miliknya di Desa Kentong, Kecamatan Cepu, dan pintu rumah telah dikunci semua, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong," tutur Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH. Selasa, (27/07/2021).
Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, korban pulang dari toko. Sesampai di rumah, korban mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada.
"Kemudian korban masuk ke dalam halaman diketahui pintu samping terbuka, lalu korban masuk kedalam rumah di dapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak acakan," tutur Kapolsek AKP Agus Budiana.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa emas milik korban berbentuk koin, kalung emas berbentuk pipih dengan bandul berbentuk daun, anting emas bayi, uang tunai sebesar Rp 7 juta, dan sebuah jam tangan pria merk Alexandre Christie warna hitam variasi kuning, serta sebuah Handphone merk OPPO type A92 warna hitam sudah tidak ada atau hilang.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 27,8 juta rupiah," kata AKP Agus Budiana.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." kata AKP Agus Budiana.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis warna biru dan hijau yang terbuat dari besi, sebuah kunci L yang ujungnya berbentuk pipih terbuat dari besi, tas punggung warna biru merk Eiger, satu unit sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi L 6579 ZX warna biru, jam tangan pria merk Alexandre Christie, satu unit HP merk Xiaomi Redmi type 9C warna orange, dan HP merk xiami Redmi type 9A warna biru
ADVERTISEMENT
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya, dan keduanya telah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP berbeda di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu di wilayah Kabupaten Blora sebanyak 6 TKP, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 3 TKP, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 2 TKP.
Selanjutnya Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH mengimbau kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga.
"Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama dalam menyimpan barang berharga. Terkadang bagi kita sudah aman, namun pencuri masih saja bisa mencari celah. Jadi selalu hati-hati dan waspada," kata Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana SH. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com