3 Orang Pelaku Pencurian di Kanor Bojonegoro Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
31 Mei 2018 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Orang Pelaku Pencurian di Kanor Bojonegoro Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Kanor) - Jajaran Polsek Kanor bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (28/05/2018), berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian uang dan perhiasan yang terjadi pada Minggu (06/05/2018) lalu, dengan TKP di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kanor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga orang pelaku tersebut KSD (42), DYO (53) dan SYN (44), ketiganya warga Kecamatan Kanor, sedangkan korbannya Siti Aminah (46) warga Dusun Berek Desa Cangaan RT 003 RW 003 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Atas perbuatan para pelaku, korban menderita kerugian lebih dari Rp 10 juta.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa kronologi kejadian pencurian tersebut berawal pada Minggu (06/05/2018) sekira pukul 18.00 WIB lalu, korban beserta keluarganya keluar rumah untuk tahlilan di rumah besannya, di Dusun Jetis Desa Cangaan Kecamatan Kanor.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, korban dan keluarganya kembali pulang ke rumah dan saat sampai di rumah, anak korban yang bernama Andri Sugianto (27), melihat almari yang berada di dalam kamar korban yang terbuat dari kaca, pecah, shingga anak korban tersebut segera memanggil korban.
ADVERTISEMENT
Setelah korban mengecek isi lemari dan tas yang disimpan di dalam lemari tersebut, ternyata uang yang berada di dalam tas sejumlah Rp 2 juta dan 2 gelang seberat 21,7 gram serta 3 cincin seberat 10,6 gram sudah tidak ada ditempatnya atau hilang.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih dari 10 juta rupiah,” jelas Kapolsek, Kamis (31/05/2018) siang.
Berdasarkan hasil olah TKP, lanjut Kapolsek, diperkirakan pelaku memasuki rumah korban melewati atas kamar mandi yang terbuat dari ayaman bambu dan selanjutnya mencongkel jendela serta merusak jeruji jendela yang terbuat dari kayu, yang selanjutnya pelaku memasuki kamar korban lalu merusak kaca lemari dan mengambil uang serta perhiasan milik korban.
ADVERTISEMENT
“Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku keluar lewat pintu samping.” imbuh Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan terjadinya pencurian tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan indikasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah KSD (42), DYO (53) dan SYN (44), sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang dipergunakan untuk menjual perhiasan ke Kediri dan 7 kilogram beras, yang dibeli menggunakan uang curian tersebut.” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, diketahui peran ketiga orang pelaku tersebut yaitu, KSD (42) berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korban, DYO (53) berperan mengamati situasi di luar rumah korban dan SYN (44), berperan menjual perhiasan hasil curian kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kediri.
ADVERTISEMENT
"Setelah ditanyai oleh petugas, ketiga pelaku mengaku memiliki peran yang berbeda-beda,” jalas Kapolsek.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek. (red/imm)