3 Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan Ditangkap Polisi Blora

Konten Media Partner
15 Februari 2021 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (15/02/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (15/02/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Blora - Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (15/02/2021), menyampaikan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan terhadap mantri hutan yang terjadi pada Selasa (15/12/2020) lalu, sengan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan milik Perhutani, petak 5088 dan 5105A, RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu, turut wilayah Desa Bleboh, Kecamayan, Jiken Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku adalah M alias Bulus (28) dan MFR alias Farid (29), keduanya warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, seta SP (42) warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada Senin (21/12/2020) lalu.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (15/02/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro)
Menurut Kapolres, kejadian tersebut berawal dari laporan Nyarwoto (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, bahwa pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 23.45 WIB, pada saat saksi korban sedang bertugas mengetahui di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu, turut tanah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang yang disertai dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres, saat itu korban yang berada di pos jaga, didatangi para pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang dengan mengendari 2 unit truk.
"Selanjutnya para pelaku langsung menyekap korban sambil disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan," kata kapolres.
Setelah itu, uang korban senilai Rp 1,9 juta dan hanphone jenis VIVO, diambil oleh salah satu pelaku, setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku.
"Sementara pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105A." kata Kapolres.
Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sono keling masing-masing berukuran keliling 270 sentimeter dan 240 sentimeter, yang kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
ADVERTISEMENT
Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000. Selain itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta.
"Sselanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora," ucap Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama SIK.
Menindaknlanjuti laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
"Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Blora.
Selain mengamankan 3 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk nomor polisi H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang dengan panjang 70 sentimeter, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sono keling yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral yang disi oli, dan 2 buah botol air minum.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Para pelaku diancam dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Blora. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com