4 Kepala Desa di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BKK

Konten Media Partner
9 Mei 2024 1:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024). (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024). (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim, menetapkan empat orang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
Keempat oknum kades tersebut yaitu WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Penetapan keempat tersangka ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko yang saat ini statusnya sudah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun modus operandi keempat tersangka ini adalah terkait pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
Akibat perbuatan keempat tersangka negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar, atau kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk masing-masing desa.
Empat oknum kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024). (Aset: Istimewa)
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Rabu (08/05/2024).
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kombes Pol Dirmanto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko, yang sudah naik statusnya menjadi terdakwa.
“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan di persidangan dan sudah divonis 7 tahun, yang penyidikannya di tahun 2023,” tutur Kompol I Putu Angga.
Menurutnya, dari pengembangan kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.
“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan empat oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” kata Kompol I Putu Angga.
Kompol I Putu Angga menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini yakni proyek pembangunan rigid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," kata Kompol I Putu Angga.
Modus operandi yang dilakukan empat tersangka, lanjut Kompol I Putu Angga, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
Selain itu, dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.
Sementara dalam prosesnya, pekerjaan tersebut tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.
Sedangkan total kerugian negara dari empat desa tersebut sebesar Rp 1,2 miliar, atau untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," kata Kompol I Putu Angga.
Kompol I Putu Angga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan yang diperoleh Kades belum ada, karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," tutur Kompol I Putu Angga.
Atas perbuatannya, keempat tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com