4 Orang Pekerja Seks di Bojonegoro Diamankan Polisi

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Trucuk, Selasa (01/10/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Trucuk, Selasa (01/10/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Empat perempuan yang didapati berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), pada Selasa (01/10/2019) sekira pukul 21.30 WIB tadi malam, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah LN (46), warga Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung; SLT (41), warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora; SC (45) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora; dan SLM (53), warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Keempat pelaku diamankan petugas di sebuah rumah milik warga di eks lokalisasi tersebut setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang menyamar.
Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Petugas saat mengamankan para pelaku di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Selasa (01/10/2019)
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini menuturkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, pada Selasa (01/10/2019) malam, jajarannya sedang melaksanakan giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi dan saat itu petugas mendapati empat orang wanita sedang berada di lokasi, sehingga petugas segera mendekati wanita tersebut." tutur AKP Wiwin Rusli SH, Rabu (02/10/2019) pagi.
Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut, hingga akhirnya petugas di ajak masuk ke dalam kamar.
Setelah berada di dalam kamar, selang beberapa berikutnya petugas memberitahukan bahwa sedang melaksanakan operasi dan selanjutnya petugas lainnya dari Polsek Trucuk datang dan mengamankan keempat perempuan tersebut untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut
ADVERTISEMENT
"Saat ini keempat perempuan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Trucuk." kata Kapolsek, AKP Wiwin Rusli SH.
Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Trucuk, Selasa (01/10/2019)
Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 3 Oktober 2019,” tutur AKP Wiwin Rusli mengimbuhkan. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com