5 DPO Kasus Penganiayaan di Bojonegoro Sempat Kabur ke Sampang dan Karanganyar

Konten Media Partner
15 Februari 2021 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Aparat kepolisian resort (Polres) Bojonegoro, bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jatim, berhasil mengamankan 7 orang DPO, tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, pada Minggu (07/02/2021) lalu di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Ketujuh orang tersangka tersebut semuanya warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya sempat kabur dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 7 tersangka yang ditangkap polisi tersebut, 3 orang sempat kabur ke Kabupaten Sampang, Madura dan 2 orang kabur ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketujuh orang tersangka tersebut ditangkap polisi pada tempat dan waktu yang berbeda. Dari 7 orang DPO tersebut, 2 orang yaitu MZN (29) dan ANK (22), ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (10/02/2021), 3 orang tersangka masing-masing RF (20), RS (20), dan DF (20), ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, dan 2 orang tersangka lainnya, yaitu KW (27) dan JS (28), ditangkap petugas di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya yang berinisial SBR warga Kecamatan Kedungadem, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan 2 orang tersangka yaitu DK (20) dan MNH (32), keduanya warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.
Adapun korban pengeroyokan tersebut yaitu MFS (19) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu dua orang korban lainnya, MFG (19) dan LL (19) keduanya juga warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mengalami luka-luka.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro Senin (15/02/2021) mengungkapkan bahwa anggota jajarannya bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jatim, Polres Sampang, dan juga Polres Karanganyar, berhasil mengamankan 7 orang tersangka pengeroyokan yang sebelumnya telah ditetapkan DPO.
ADVERTISEMENT
"Tujuh DPO sudah berhasil kita tangkap. Ada yang ditangkap di Sampang Madura dan Karanganyar Jawa Tengah. Total yang sudah kita tangkap 9 orang. Masih ada satu orang DPO lagi," kata Kapolres, AKBP EG Pandia.
Kapolres mengungkapkan bahwa ada tiga pelaku utama yang melakukan pemukulan menggunanan pipa besi masing-masing DF (20) dan KW (27), dan seorang yang melakukan pemukulan menggunakan kayu, yaitu JS (28). Sementara tersangka lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
"Pelaku utamanya yang melakukan pemukulan menggunakan besi dan kayu sudah kita amankan." kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana murni dan tidak ada kaitannya dengan perguruan silat.
"Tidak ada kaitannya dengan perguruan silat. Saya tegaskan di sini mereka ini kelompok pemuda mabuk." kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku oleh penyidik Polres Bojonegoro dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com