6 Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Terjaring Razia saat Malam Valentine

Konten Media Partner
15 Februari 2022 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan saat menggelar razia di salah satu hotel di Kota Tuban, saat malam valentine. Senin (14/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan saat menggelar razia di salah satu hotel di Kota Tuban, saat malam valentine. Senin (14/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tuban, pada Senin (14/02/2022) atau pada malam valentine, menggelar razia di sejumlah tempat keramaian seperti Taman Seleko, GOR Tuban, dan sejumlah hotel di wilayah Kota Tuban.
ADVERTISEMENT
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 6 pasangan bukan suami istri yang didapati sedang berada di dalam kamar hotel.
Kepala Satpol PP Tuban Gunadi. kepada awak media ini membenarkan bahwa aparat gabungan telah mengamankan sebanyak 6 pasangan bukan suami istri yang terjaring petugas saat mereka berada di dalam kamar hotel. Menurutnya, mereka diamankan dari tiga hotel yang berbeda di Kota Tuban.
"Sebanyak 6 pasangan muda-mudi tersebut diamankan dari dalam tiga kamar hotel," ucap Gunadi. Selasa (15/02/2022).
Petugas gabungan saat menggelar razia di salah satu hotel di Kota Tuban, saat malam valentine. Senin (14/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Menurut Gunadi, di hotel pertama petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri, yaitu S (26) warga Grabagan dan IF (24) warga Bangilan, Kabupaten Tuban.
Di hotel kedua, petugas gabungan mengamankan 2 pasangan bukan suami istri dan satu pasangan nikah siri, yaitu pasangan K (45) warga Kecamatan Palang dan SR (37) warga Kabupaten Blitar. Lalu pasangan SP (37) warga Kecamatan Palang dan R (50) warga Kecamatan Semanding. Sedangkan, pasangan nikah siri yaitu MF (46) dan DR (46) keduanya warga Kabupaten Gresik.
ADVERTISEMENT
Sementara di hotel ketiga, petugas gabungan mendapati satu pasangan yang tidak bisa menunjukkan buku nikah yaitu D (39) warga Semanding dan SM (32) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Ada juga dua leki-laki dan satu perempuan yang berada di dalam salah satu kamar hotel," kata Gunadi.
Gunadi menjelaskan, dua lelaki dan satu perempuan tersebut didapati oleh petugas gabungan berada dalam satu kamar hotel, di mana salah satunya adalah seorang perempuan yang masih berusia di bawah umur, yaitu PW (15) warga Kota Tuban, bersama dua laki-laki yaitu YE (24) dan AM (21) keduanya warga Plumpang, Kabupaten Tuban.
Masih menurut Gunadi, untuk 4 pasangan bukan suami istri, yaitu S (26) dan IF (24), K (45) dan SR (37), SP (37) dan R (50), D (39) dan SM (32), dibawa petugas Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan, pasangan kawin siri dan pasangan dua laki-laki dan satu perempuan diamankan di kantor Satpol PP Tuban," tutur Gunadi. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com