Konten Media Partner

Pabrik Rokok di Bojonegoro Berikan Pesangon Total Rp 2,18 Miliar

5 Juni 2018 21:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Rokok di Bojonegoro Berikan Pesangon Total Rp 2,18 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Sebanyak 729 eks karyawan perusahaan rokok CV 369 Tobacco, mendapatkan pesangon dari kurator CV 369 Tobacco, dengan total Rp 2,18 miliar. Pembayaran pesangon tersebut dilaksanakan dengan cara tunai dan sebagian dengan ditransfer ke rekening masing-masing karyawan, bagi yang memiliki rekening bank.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, CV 369 Tobacco atau Perusahaan Rokok 369 atau “Sam Liok Kioe” sejak 24 Oktober 2016 lalu, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Pabrik Rokok di Bojonegoro Berikan Pesangon Total Rp 2,18 Miliar (1)
zoom-in-whitePerbesar
Muhamad Arifudin selaku kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya mengungkapkan bahwa pesangon dibayarkan secara cash, yang akan dibayarkan oleh kurator. Adapun jumlah yang dibayarkan pada periode ini adalah Rp 2,18 miliar.
Muhamad Arifudin menjelaskan bahwa dari Rp 2,18 miliar tersebut terdiri dari 456 karyawan borongan dan 98 karyawan tetap yang akan menerima dengan cara tunai, karena mereka tidak memiliki rekening.
“Sementara sisanya, 175 orang akan ditransfer ke rekening masing-masing pada pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018, hari ini," ungkap Muhamad Arifudin, pada Selasa (5/6).
ADVERTISEMENT
Kurator telah beberapa kali membagikan pesangon kepada eks karyawan perusahaan rokok 369, dengan total pembagian pada periode ini yaitu sebesar Rp 2,18 miliar, maka total pembayaran yang telah dilakukan oleh kurator adalah sebesar Rp 5,6 miliar dari total tagihan eks karyawan yaitu sebesar Rp 11,6 miliar.
Sedangkan mengenai sisa tagihan yang belum dibayarkan, lanjut Muhamad Arifudin, bahwa sisa tagihan akan dibayarkan jika ada aset yang terjual lagi dan aset tersebut bukan merupakan jaminan.
“Selama ini sebagian besar aset yang terjual adalah jaminan dari bank yang merupakan kreditor separatis, sementara aset-aset non jaminan yang berupa rumah-rumah pribadi hanya sebagian kecil saja yang sudah terjual,” katanya.
Pembayaran pesangon ini telah sesuai ketentuan, berdasarkan penetapan Hakim Pengawas tanggal 24 Mei 2018, yang mana Hakim Pengawas telah menetapkan pembagian untuk eks karyawan yaitu sebesar 20% dari total tagihan, sehingga periode ini dibagikan sebesar Rp 2.187.453.590.
ADVERTISEMENT
“Pembagian akan disesuaikan dengan cara proporsional sesuai dengan data tagihan pesangon masing-masing karyawan baik karyawan borong maupun karyawan tetap,” katanya. (mol/imm)