Anggota Satpol PP yang Tendang Pemuda di Blora, Dipecat

Konten Media Partner
6 September 2021 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Blora Arief Rohman saat mengelar jumpa pers di Kantor Sekda Blora, Senin (06/09/2021). (foto: priyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Blora Arief Rohman saat mengelar jumpa pers di Kantor Sekda Blora, Senin (06/09/2021). (foto: priyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Blora - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora yang sempat viral di media sosial karena menendang pemuda di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, akhirnya dipecat atau dibebastugaskan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini langsung di sampaikan oleh Bupati Blora Arief Rohman saat mengelar jumpa pers di Kantor Sekda Blora, Senin (06/09/2021).
"Kita sudah memutuskan yang bersangkutan ini akan kita bebastugaskan. Karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak. Nanti untuk selanjutnya Kasatpol yang akan memutuskan lebih lanjut teknisnya pemutusan kontrak itu seperti apa," tutur Bupati Blora Arief Rohman. Senin (06/09/2021)
Buapti Arief Rohman menilai apa yang telah dilakukan oknum anggota Satpol PP itu telah melampaui batas dan tidak dibenarkan sesuai aturan.
"Iini sebagai langkah tegas kita bahwa cara-cara itu tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas. Sebagai aparat, petugas tidak boleh seperti itu," kata Bupati.
Bupati menekankan, bahwa langkah pemecatan ini diharapkan bisa jadi pembelajaran oleh anggota lain agar lebih humanis dalam melayani masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ini sebagai pembelajaran ke depan, berkaca dari ini semoga teman-teman bisa melakukan pola-pola pendekatan yang lebih baik kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP (Kasatpol) Blora Djoko Sulistyono akan segera memproses surat pemecatan anak buahnya tersebut.
"Sesuai yang disampaikan Pak Bupati karena memang beliau pembina kepegawaian daerah, apapun keputusan beliau akan kita laksanakan," kata Djoko.
Djoko menerangkan jika kasus ini sebenarnya sudah berakhir damai. Kedua belah pihak juga telah mengakui kesalahan masing-masing. Meski begitu, kata Djoko pihaknya akan patuh dan menjalankan apa yang menjadi keputusan pimpinan.
"Sebenarnya proses-proses terhadap anggota yang melanggar sudah kita laksanakan, seperti mulai kita tarik di kantor Satpol induk, jaga serambi dan membuat pernyataan bersalah. Proses berikutnya sudah dilaksanakan oleh Polsek Cepu yang diinisiasi oleh Pak Kapolsek, Pak Camat, dan Pak Danramil. Artinya sudah selesai semuanya," tutur Djoko.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya beredar video pendek oknum Satpol PP menendang pemuda. Video tersebut menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari tanggal 20 Agustus 2021 di daerah Mentul, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com