Antisipasi Peredaran Uang Palsu, Satpol PP Bojonegoro Razia Jasa Penukaran Uang

Konten Media Partner
11 Mei 2021 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar razia atau penertiban terhadap pemilik lapak jasa penukaran uang baru di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro. (foto: dan/ beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar razia atau penertiban terhadap pemilik lapak jasa penukaran uang baru di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro. (foto: dan/ beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (11/05/2021), menggelar razia atau penertiban terhadap pemilik lapak atau pengusaha jasa penukaran uang baru di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut guna mengatisipasi kemungkinan adanya peredaran uang palsu jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri di wilayah Kabupaten Bojonegoro, karena sebelumnya telah ditemukan adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu, di Pasar Desa Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM, kepada awak media ini mengatakan bahwa untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersaama Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban pada lapak atau jasa penukaran uang baru di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro.
"Kegiatan ini sebagai antisipasi adanya peredaran uang palsu," kata Beny.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar razia atau penertiban terhadap pemilik lapak jasa penukaran uang baru di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro. (foto: dan/ beritabojonegoro)
Beny menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut ada 9 orang pengusaha atau pemilik lapak jasa penukaran uang baru yang diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita bawa ke Kantor Satpol PP guna mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Kami juga bekerja sama dengan BPR Pemkab Bojonegoro untuk mengecek uang yang diedarkan oleh para pengusaha tersebut. Alhamdulillah hasilnya tidak ada yang palsu." kata Beny.
Adapun 9 orang pengusaha jasa penukaran uang baru tersebut masing-masing 4 orang beasal dari Kabupaten Mojokerto, 2 orang dari Kabupaten Jombang, 1 orang dari Kota Semarang, dan 2 orang dan lainya dari Kabupaten Bojonegoro.
Menurut pengakuannya, mereka mendapatkan uang dari bandar dengan memberikan keuntungan kepada bandar sebesar 2,5 persen. Sementara, para pelapak tersebut menetapkan jasa dari penukaran uang tersebut sebesar 10 persen.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang pedagang di Pasar Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, masing-masing bernama Kasih (65) dan Jaminten (60), pada Senin (10/05/2021), mengaku menjadi korban perdaran uang palsu dari pembeli di pasar tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, kedua korban masing-masing menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Saat ini, kasus peredaran uang palsu tersebut dalam penyelidikan aparat kepolisian dari Polsek Temayang dan Polres Bojonegoro. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Edtor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com