Aparat Gabungan di Blora Pantau Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja

Konten Media Partner
7 Februari 2021 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat gabungan di Blora saat laksanakan patroli skala besar, untuk memantau pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja. Sabtu (06/02/2021) malam. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aparat gabungan di Blora saat laksanakan patroli skala besar, untuk memantau pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja. Sabtu (06/02/2021) malam. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Aparat gabungan dari Polres Blora, Kodim 0721 Blora, Satpol PP dan BPBD Blora, laksanakan patroli skala besar, untuk memantau pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja. Sabtu (06/02/2021) malam.
ADVERTISEMENT
Patroli tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Blora terkait pembatasan aktivitas warga dan jam operasional pertokoan atau tempat usaha, dalam mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di tengah semakin tingginya angka persebaran COVID-19 di Jawa Tengah.
Patroli gabungan diawali dengan apel bersama di halaman depan Makodim Blora, dipimpin oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK dan Dandim Blora Letkol Inf Ali Mahmudi SE MM.
Aparat gabungan di Blora saat laksanakan patroli skala besar, untuk memantau pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja. Sabtu (06/02/2021) malam. (foto: istimewa)
Kapolres AKBP Wiraga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Blora, untuk menyukseskan program Jateng di Rumah Saja dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di kabupaten Blora sehingga aparat gabungan dipandang perlu untuk melakukan pengawalan atau pengawasan guna memastikan program tersebut berjalan maksimal.
ADVERTISEMENT
"Patroli malam ini adalah untuk menyukseskan program Jateng di Rumah Saja, namun demikian dalam penertiban malam ini kita utamakan tindakan humanis," tutur Kapolres Blora.
Dengan kendaraan patroli, petugas gabungan berkeliling kota Blora sambil memberikan imbauan kepada warga agar menaati surat edaran Bupati Blora. Tak jarang Dandim dan Kapolres turun langsung meminta warga untuk menutup toko ataupun warung lesehan, karena sudah melebihi jam operasional sesuai aturan.
Dandim Blora Letkol Inf Ali Mahmudi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres Blora akan terus mendukung program dari pemerintah, terutama dalam penanganan COVID-19.
"Tentunya kita akan dukung penuh program-program pemerintah, dan kita akan utamakan sinergi antar lintas sektoral," ucap Dandim Blora.
Untuk diketahui patroli tersebut dilakukan dua gelombang, di mana gelombang pertama dilakukan pukul 20.00 WIB, dengan sasaran pertokoan dan mal, karena sesuai Surat Edaran Bupati Blora untuk pertokoan dan mall wajib tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk patroli gelombang kedua dilakukan pukul 22.00 WIB dengan sasaran warung-warung lesehan, warung makan, dan restoran, di mana sesuai ketentuan pukul 22.00 WIB harus tutup. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com