news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Akan Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu ole

Konten Media Partner
9 Januari 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Akan Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu ole
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Terkait adanya isu yang menyebutkan adanya kegiatan Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah yang mengumpulkan sejumlah kepala desa (kades), untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI, saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro masih menunggu laporan lebih lanjut. “Karena informasi yang masuk ke Bawaslu, tidak disebutkan secara jelas, kegiatan itu dilakukan kapan, dan kades mana saja yang di hadirkan.” tutur Koordinator Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo, kepada beritabojonegoro.com, Rabu (09/01/2019) petang. Dari informasi tersebut, lanjut Dian Widodo, ada kades yang saat itu diundang, yang tidak mau disebutkan identitasnya, tidak bersedia memberikan kesaksian. “Jadi bawaslu perlu melakukan investigasi lebih lanjut, untuk menggali informasi dari sumber -sumber yang bisa menguatkan pengungkapan fakta kejadian,” katanya. Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak, khususnya pihak-pihak sebagaimana tercantum dalam pasal 280 ayat (2), Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tengang Pemilihan Umum, untuk tidak ikut dalam proses kampanye. Adapun pihak-pihak tersebut diantaranya adalah pejabat negara, pegawai BUMN,BUMD, TNI, Polri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakol Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. “Jika terjadi pelibatan atau bahkan terlibat sebagai pelaksana kampanye, maka itu kategori pidana pemilu.” kata Dian Widodo dengan tegas. Dalam pasal 282, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tengang Pemilihan Umum, pihak-pihak tersebut diatas dilarang untuk membuat kebijakan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu lain. “Jika itu dilakukan, maka hal itu juga kategori pidana.” tuturnya. Dian juga berpesan, jangan sampai kasus di Mojokerto terulang di Bojonegoro, di mana seorang kades divonis hukuman kurungan penjara, karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon, cuma gara-gara menyambut dan berfoto dengan salah satu calon. “Kami berharap untuk semua lapisan masyarakat, agar ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, kususnya jika ada aparatur sebagaimana tersebut diatas ikut melakukan kegiatan kampanye, untuk segera melaporkan kepada Bawaslu atau jajaranya.” tutur Dian Widodo berpesan. (red/imm)
ADVERTISEMENT