Bawaslu Bojonegoro Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemi

Konten Media Partner
13 Januari 2019 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang wartawan di Bojonegoro, Sasmito Anggoro, diminta keterangannya di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Sabtu (12/01/2019) siang. (Foto Istimewa)
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mulai lakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, terkait dugaan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran pemilu. Informasi tersebut berisi rekaman suara seseorang yang mengaku sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito. Dalam rekaman suara tersebut dia mengaku mendapat aduan dari kepala desa di Bojonegoro, bahwa mereka diundang di rumah Bupati Bojonegoro dan dititipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu. Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, kepada beritabojonegoro.com, Minggu (13/01/2019), menerangkan bahwa setelah dirinya melakukan penggalian informasi bersama komisioner bawaslu lainnya, yaitu Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, sebagai langkah awal, selanjutnya bawaslu menggali informasi dari salah satu sumber yang diduga mengetahui kebenaran informasi yang beredar tersebut, yaitu salah satu wartawan di Bojonegoro, Sasmito Anggoro, untuk diminta keterangannya di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Sabtu (12/01/2019) siang. "Kami tanyakan karena yang bersangkutan diketahui menulis informasi tersebut dalam portal berita online miliknya, sejauh mana dia mengetahui rekaman tersebut? Bagaimana kronologinya, hingga informasi tersebut beredar ke masyarakat," tutur Dian Widodo, Dian Widodo mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 102 angka 2 huruf b, yang berbunyi, Bawaslu bertugas menginvestigasi informasi awal, atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten atau kota. "Investigasi ini dilakukan sebagai respon terhadap informasi yang berkembang tersebut," ujarnya menambahkan. Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bojonegoro akan segera melakukan investigasi, terkait adanya isu yang menyebutkan adanya kegiatan Bupati Bojonegoro, yang mengumpulkan sejumlah kepala desa (kades), untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI. Baca: Bawaslu Akan Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Bojonegoro Sementara menurut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, bahwa dalam waktu dekat Bawaslu Bojonegoro jauga akan segera memanggil Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, untuk diminta keterangannya. "Ini sebagai tindak lanjut investigasi awal kami tadi, semoga akan banyak fakta yang terbuka nantinya," tutur Mujiono. Mujiaono menambahkan, bahwa bawaslu juga menekankan pada jajaranya, untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 2, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tengang Pemilihan Umum, pada pihak-pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu untuk tidak ikut dalam proses kampanye. Pihak-pihak tersebut diantaranya adalah pejabat negara, pegawai BUMN,BUMD, TNI, Polri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakol Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. “Bawaslu juga berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi, jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu.” pungkasnya. (red/imm)
ADVERTISEMENT