Bawaslu Bojonegoro Tertibkan 405 APK Terindikasi Melanggar

Konten Media Partner
10 Januari 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (09/01/2019) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (09/01/2019) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pada Rabu (09/01/2019) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar. Dalam penertiban tersebut, ditemukan 405 APK yang diidentifikasi serta direkomendasikan oleh Bawaslu sebagai APK yang melanggar ketentuan. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, kepada beritabojonegoro.com pada Kamis (10/01/2019) pagi menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban serentak terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar. Menurut Dian, penertiban ini merupakan yang ketiga kali, yang dilakukan oleh Bawaslu, sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan pemilu. "Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, kita memang harus tegas, setelah upaya persuasif tentunya," ucap Dian Widodo, Kamis (10/01/2019). Lebih lanjut Dian juga menjelaskan bahwa pada penertiban periode sebelumnya ditemukan 672 APK yang melanggar dan pada penertiban kali ini, menurun menjadi 405, yang diidentifikasi serta direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai APK yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang emilihan Umum; Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang Pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. “Pada penertiban periode ketiga ini jumlah APK yang melanggar mengalami penurunan dari penertiban periode sebelumnya.” katanya.
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (09/01/2019) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (09/01/2019) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar
ADVERTISEMENT
Sementara, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan. Bawaslu, Zaenuri, bahwa selain melakukan kegiatan penertiban Bawaslu juga sekaligus melakukan inventarisir terhadap APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar. Sesuai peraturan, lanjut Zaenuri, lokasi yang dilarang untuk pemasanagan APK adalah di tempat ibadah, fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang Pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. “Banyak ditemui APK yang dipasang dengan mengikat atau memaku di pohon, tanpa diberi tiang,” tuturnya menjelaskan. Lebih lanjut Bawaslu berharap kepada seluruh peserta pemilu, tim sukses dan simpatisannya, untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku, demi kondusivitasnya suasana pesta demokrasi ini. Dan terkait ditemukannya pelanggaran pemasangan APK tersebut, selanjutnya Bawaslu akan mengirim surat kepada partai politik yang mempunyai APK melanggar tersebut, untuk menertibkan sendiri. “Namun jika tidak diindahkan maka akan ditertibkan pada periode selanjutnya," kata Zaenuri . (red/imm)
ADVERTISEMENT