Bawaslu Bojonegoro Tertibkan Seribu APK Terindikasi Melanggar

Konten Media Partner
27 Maret 2019 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro saat lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar beberapa saat lalu. (Foto Dokumentasi)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro saat lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar beberapa saat lalu. (Foto Dokumentasi)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, hingga akhir Maret 2019 ini, telah menertibkan kurang lebih 1.000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang teridikasi melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaiakn Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, kepada awak media ini Rabu (27/03/2019) pagi.
"Tiap dua minggu sekali, kita lakukan penertiban," tutur Dian Widodo.
Menurutnya masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dikarenakan pemasangan APK masih menjadi cara terfavorit dalam berkampanye, hanya saja letak dan tatanan pemasanggan APK tersebut tidak sesuai aturan.
"Contohnya, memasang banner dengan cara memaku pada pohon, tanpa diberi tiang atau melintang jalan dan sebagainya," kata Dian mengimbuhkan.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan inventarisir dengan Bawaslu tingkat Kecamatan, kemudian memberikan surat peringatan pada partai politik masing-masing, supaya segera menertibkan APK yang didapati melanggar aturan.
"Dan apabila ternyata dalam jangka waktu yang sudah kita tentukan parpol tidak segera menertibkan, maka Bawaslu bersama jajaran dan Satpol PP, akan melakukan penertiban," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum; Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang Pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Penulis: Muliyanto
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com