news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Undang Anam Warsito, Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bu

Konten Media Partner
14 Januari 2019 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, saat diminta keterangannya di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Senin (14/01/2019) siang. (Foto Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, saat diminta keterangannya di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Senin (14/01/2019) siang. (Foto Istimewa)
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (14/01/2019) siang, mengundang Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, untuk dimintai keterangannya, sebagai tindak lanjut investigasi awal yang dilakukan oleh Bawaslu Bojonegoro pada Sabtu (12/01/2019) lalu, terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, yang diduga mengarah kepada pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tnformasi tersebut berisi rekaman suara seseorang yang mengaku sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito. Dalam rekaman suara tersebut dia mengaku mendapat aduan dari kepala desa di Bojonegoro, bahwa mereka diundang di rumah Bupati Bojonegoro dan dititipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu. Sebelumnya, salah satu wartawan di Bojonegoro, Sasmito Anggoro, pada Sabtu (12/01/2019) siang, juga telah diminta keterangannya di Kantor Bawaslu Bojonegoro, terkait permasalahan yang sama. Baca: Bawaslu Bojonegoro Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Baca juga: Bawaslu Akan Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Bojonegoro Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo, kepada beritabojonegoro.com, menuturkan bahwa pada Senin (14/01/2019) siang, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, telah datang ke Kantor Bawaslu Bojonegoro, untuk diminta keterangannya. “Ya benar, kita mengundang Bapak Anam Warsito untuk kami mintai keterangan dan beliau membenarkan bahwa itu suara dia,” ujar Dian Widodo. Lebih lanjut Dian Widodo menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan 18 pertanyaan kepada yang bersangkutan (red, Anam Warsito). Adapun materi pertanyaan sekitar statement atau pernyataan Anam Warsito, yang mengaku menerima keluhan beberapa kepala desa di Bojonegoro, yang resah serta merasa tertekan, karena dititipi untuk memenangkan salah satu peserta pemilu oleh Bupati. “Beliau hanya menyampaikan kepada kami keterangan atas rekaman beliau saja dan belum menyertakan bukti, data atau unsur formil serta materiil. Tentunya keterangan ini akan kami kaji lebih lanjut,” kata Dian Widodo menegaskan. Dian Widodo kembali menegaskan bahwa bawaslu juga menekankan pada jajaranya, untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 2, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tengang Pemilihan Umum, pada pihak-pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu untuk tidak ikut dalam proses kampanye. Pihak-pihak tersebut diantaranya adalah pejabat negara, pegawai BUMN,BUMD, TNI, Polri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakol Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. “Bawaslu juga berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi, jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu.” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, saat tiba di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Senin (14/01/2019) siang. (Foto Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, saat tiba di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Senin (14/01/2019) siang. (Foto Istimewa)
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, dihubungi beritabojonegoro.co pada Senin (14/01/2019) petang, melalui sambungan telepon seluler membenarkan, bahwa dirinya usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.. “Saya sudah memberikan bukti-bukti yang saya punya terkait kegiatan Bu Anna untuk ngumpulkan para Kades, di rumah pribadinya, dokter Sutomo, untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI,” tutur Anam Warsito melalui sambungan telepon seluler. Lebih lanjut Anam juga menyampaikan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu, untuk ditindak lajuti secara proporsional dan profesional. “Saya serahkan kepada bawaslu, untuk melakukan proses lebih lanjut secara proporsional dan profesional.” tutur Anam Warsito. (red/imm)
ADVERTISEMENT