BNN dan Biro Hukum Pemprov Jatim Gelar Sosialisasi Hukum di Bojonegoro

Konten Media Partner
18 Juli 2019 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Kamis (18/07/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Kamis (18/07/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (18/07/2019) menggelar sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Kegiatan yang digelar di Balai Desa Campurejo tersebut guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pencegahan BNN Provinsi Jawa Timur; Perwakilan dari Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur, Perwakilan dari Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bojonegoro; Perwakilan dari Dinas P3KB Kabupaten Bojonegoro, Camat Kota Bojonegoro yang diwakili Kasi Pemerintahan serta diikuti sebanyak 70 peserta, dari tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, perwakilan perempuan dan kader PKK desa setempat.
Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, atas diselenggarakannya penyuluhan hukum kepada masyarakat di desanya.
Edi juga berharap, ke depan nantinya tetap bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lembaga hukum, untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat.
"Karena hukum bagi kami merupakan hal yang harus dimengerti dan nantinya dapat bermanfaat, minimal menjadi pengetahuan agar masyarakat atau kami semua mentaati hukum, " kata Kades Campurejo, Edi Sampurno.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Kamis (18/07/2019)
Kabid Pencegahan BNN Provinsi Jawa Timur, Drs Satriono MM, dalam paparannya menjelaskan tentang bahaya penggunaan narkotika, di mana saat ini narkotika telah marangsek masuk diseluruh lapisan masyarakat.
"Waspada dan harus berhati-hati terhadap bahaya narkotika yang sengaja diedarkan untuk membunuh masa depan generasi bangsa," tuturnya.
Menurut Satriono, sejak dini semua pihak harus mengawasi gerak gerik atau prilaku generasi dan orang yang ada disekitarnya. Perubahan sifat dan prilaku juga bisa menjadi kategori adanya pengaruh narkotika, sehingga wajar apabila kewaspadaan harus terus tingkatkan.
Ia juga menuturkan bahwa ada beberapa jenis kategori yakni pecandu, pecandu sekaligus penjual, dan penjual narkotika.
"Upaya untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya telah kita lakukan, baik secara sosialisasi hingga pada tingkatan penindakkan, khususnya di Jawa Timur, pesan saya jauhi dan perangi narkotika demi masa depan generasi bangsa," kata Satriono dengan tegas.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Penyuluhan, Dokumentasi dan Informasi, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Emmy Krisnawati MSi dalam paparannya menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut pada hukum, semua warga indonesia itu memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Menurutnya, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur akan menyediakan bantuan hukum dengan gratis, tanpa dipungut biaya, karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran hukum yang digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga Jawa Timur.
"Jika ada warga yang membutuhkan bantuan hukum silahkan mengirim surat kepada bagian hukum di Kabupaten maka akan diteruskan ke Provinsi selanjutnya biro hukum akan melakukan bantuan kepada warga yang benar benar membutuhkan," tuturnya berpesan.(deba/imm)
Reporter: Deddy Bachtiar
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com