Bojonegoro Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik Jatim

Konten Media Partner
2 Desember 2021 7:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Piagam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk Kabupaten Bojonegoro sebagai Badan Publik Informatif Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Piagam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk Kabupaten Bojonegoro sebagai Badan Publik Informatif Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, meraih penghargaan tertinggi dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk kategori Badan Publik Informatif Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Penganugrahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" 2021 tersebut digelar di Hotel Santika, Surabaya, Rabu (01/12/2021), dan dilaksanakan secara semi virtual.
Penganugrahan penghargaan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim Imadoeddin dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, A Nur Aminuddin. Sementara secara virtual dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati dan Walikota atau perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota se-Jatim, Kepala OPD, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Desa atau yang mewakili se-jawa Timur.
Adapun capaian Kabupaten Bojonegoro meraih kategori tertinggi (A) sebagai Badan Publik Informatif Terbaik Kedua tingkat Kabupaten/Kota se-Jatim, dengan kualifikasi penilaian antara 97-100, di mana Kabupaten Bojonegoro mendapat nilai 98.63.
ADVERTISEMENT
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk Kabupaten Bojonegoro sebagai Badan Publik Informatif Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (foto: dok istimewa)
Ketua KI Jatim Imadoeddin dalam sambutannya menuturkan, puncak rangkaian penganugrahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" 2021 ini merupakan agenda rutin KI Provinsi Jawa Timur.
Selain itu juga merupakan amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi yang saat ini masih menggunakan peraturan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. Namun, untuk ke depannya, dasar penilaian instrumen yang digunakan akan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
"Kita akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk kemudian penyampaian piala maupun piagam penghargaan pada masing-masing pemenang di masing-masing badan publik yang sudah ditentukan siang hari ini," tutur Ketua KI Jatim Imadoeddin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono mengatakan, bahwa Gubernur Jawa Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran KI Provinsi Jatim yang terus berupaya untuk memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi pada seluruh badan publik yang ada di lingkungan Pemprov Jatim.
"Kegiatan penganugrahan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi badan publik untuk terus berbenah dalam mewujudkan KIP sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," ucapnya.
Menurut Hudiyono, KIP menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good government dalam mendorong tata kelola pemerintah yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel. KIP dinilai menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
"Melihat hal tersebut, pemerintah dituntut membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja." kata Hudiyono.
Hudiyono menambahkan bahwa tujuan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP telah sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik dalam melakukan KIP.
"Maka, tidak ada alasan bagi badan publik baik itu pemprov, pemkab, pemdes, KPU, dan Bawaslu, untuk tidak menjalankan badan publik yang enggan mematuhi UU KIP." kata Hudiyono.
Sementara itu, Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono, selaku Perwakilan Pemkab Bojonegoro yang hadir dalam penganugerahan penghargaan tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada Pemkab Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Ibu Bupati berpesan, tetap semangat dalam melayani masyarakat dan mengukir prestasi. Penganugrahan dari Komisi Informasi ini sebagai bukti nyata adanya transparency and government accountability di Pemkab Bojonegoro," kata Nanang. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com