BPN Bojonegoro Bagikan 1.909 Sertifikat PTSL Kepada Warga Kanor

Konten Media Partner
7 November 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ninik Susmiati SKm MMKes didampingi Kepala BPN Bojonegoro,Yeri Agung Nugroho SH MSi, saat serahkan sertifikat program PTSL di Desa Temu Kecamatan Kanor. Kamis (07/11/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ninik Susmiati SKm MMKes didampingi Kepala BPN Bojonegoro,Yeri Agung Nugroho SH MSi, saat serahkan sertifikat program PTSL di Desa Temu Kecamatan Kanor. Kamis (07/11/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro pada Kamis (07/11/2019), di Desa Temu Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, kembali bagikan 1.909 setifikat, kepada warga setempat, penerima program Pendaftaran Tanah Sismatis Lengkap (PTSL).
ADVERTISEMENT
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro,Yeri Agung Nugroho SH MSi; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ninik Susmiati SKm MMKes; Camat Kanor, Moch Mahfud SSos, Kepala Desa Temu, Sentot Pramono, dan Kordinator PTSL Bojonegoro, M Faturrochim.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro,Yery Agung Nugroho SH MSi, dalam sambutanya mengatakan dengan dibagikan sertifikat massal ini diharapkan bisa meningkatan taraf hidup masyarakat setempat, karena dengan tanah yang sudah bersertifikat bisa digunakan untuk permodalan usaha, seperti bekerjasama dengan bank.
"Selain itu adanya kepastian hukum terkait dengan status tanah akan mengurangi sengketa tanah yang terjadi dimasyarakat, sehingga masyarakat bisa menggunakan sertifikat tersebut dengan perasaan yang nyaman dan aman," tutur Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro,Yery Agung Nugroho SH MSi.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ninik Susmiati SKm MMKes dalam sambutannya mengatakan, bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan program strategis nasional, yaitu itu programnya Presiden RI Joko Widodo, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan fakta atas kepemilikan bidang tanah warga.
"Sehingga payung hukumnya jelas, karena legal formalnya bisa dipertanggung-jawabkan, karena memiliki sertifikat tersebut." tutur Ninik Susmiati SKm MMKes.
Sementara itu Muhammad Faturrochim dalam sambutannya mengatakan saat ini pihaknya sedangkan membagikan sertifikat program PTSL tahun 2019 di Desa Temu Kecamatan Kanor, dengan total sertifikat yang dibagikan sebanyak 1909 sertifikat.
"Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Bupati, dikarenakan Bupati tidak bisa hadir karena sedang acara lain." tuturnya. (dan/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com