Konten Media Partner

Brimob Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong, Blora

22 Oktober 2025 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi melakukan pemusnahan temuan mortir di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, yang terletak di Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Rabu (22/10/2025). Aset: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan pemusnahan temuan mortir di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, yang terletak di Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Rabu (22/10/2025). Aset: istimewa
ADVERTISEMENT
Blora – Satu buah mortir yang ditemukan oleh warga berhasil dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Kegiatan pemusnahan (disposal) berlangsung pada Rabu (22/10/2025) di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, yang terletak di Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
Mortir dengan panjang sekitar 24 cm dan diameter lingkar tengah 5 cm tersebut awalnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Setelah penemuan tersebut dilaporkan, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jateng untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan disposal dimulai pada pukul 08.58 WIB dan selesai pada pukul 09.50 WIB. Tim pemusnahan dipimpin langsung oleh Iptu Kasmijan, S.H., selaku Kepala Tim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng. Pengamanan selama proses berlangsung dilakukan oleh personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.Kapolsek Sambong, AKP Subardi, membenarkan kegiatan pemusnahan bahan peledak tersebut.
"Kami telah melaksanakan disposal atau pemusnahan mortir yang ditemukan warga. Kegiatan berjalan lancar dan aman," ujar AKP Subardi kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, AKP Subardi menjelaskan bahwa seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai pada pukul 10.00 WIB.
"Sisa serpihan mortir hasil pemusnahan kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng sebagai barang bukti," pungkasnya. (red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Story ini telah di-publish di Beritabojonegoro.com