Bupati Bojonegoro Terbitkan Edaran Larangan Mudik dan Cuti bagi ASN

Konten Media Partner
22 April 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanahdalam sebuah acara di Bojonegoro. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanahdalam sebuah acara di Bojonegoro. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Surat edaran dengan nomor: 850/1716/412.301/2021, tertanggal 21 April 2021, tersebut ditandatangani Bupati dan ditujukan kepada 1). Staf Ahli dan Asisten, 2). Inspektur, 3). Kepala Dinas dan Badan, 4). Sekretaris DPRD, 5). Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, dan 7). Camat se Kabupaten Bojonegoro.
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, bahwa Surat Edaran Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor: 08 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019).
ADVERTISEMENT
"Surat edaran Bupati ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19," kata Masirin.
Adapun isi surat edaran Bupati tersebut sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik.
a). Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
b). Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi: 1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau 2). Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
ADVERTISEMENT
c). Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan: 1). Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19; 2). Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; 3). Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan 4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pembatasan Cuti dan Disiplin Pegawai.
a). Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b). Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak diberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
c). Dikecualikan dari hal yang di sebutkan pada angka 2 huruf 1 dan b. dapat diberikan: 1). Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan 2). Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
d). Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
e). Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disilpin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
Di akhir surat edaran tersebut Bupati meminta untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. (*/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com