Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
22 Februari 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/02/2021) di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, di hadapan sejumlah awak media mengungkapkan bawah anggota jajarannya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MJ (54) warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya seorang anak yang baru berusia 12 tahun, yang mengalami tuna rungu dan masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelaku.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya mengiming-imingi dengan memberikan uang kepada korban.
Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP EG Pandia menerangkan bahwa antara pelaku dengan korban masih ada hubungan kekeluargaan.
"Memang masih ada hubungan keluarga. Modus pelaku mengiming-imingi dengan memberikan uang kepada korban."
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Adapun kronologi kejadian pencabulan tersebut bermula pada awalnya tersangka memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanannya untuk memberi uang. Selanjutnya korban menghampiri tersangka lalu korban di cabuli.
ADVERTISEMENT
"Setelah kejadian tersebut korban diberi uang sebesar 15 ribu rupiah," kata Kapolres..
Sementara penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban, sehingga petugas langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Kecamatan Kasiman. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut." kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres, AKBP EG Pandia. (red/imm)
ADVERTISEMENT
"Pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com