Cegah Penularan Covid-19, Dinkes Blora Gencar Ajak WargaTerapkan 3M

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti, saat beri keterangan. Senin (19/10/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti, saat beri keterangan. Senin (19/10/2020)
ADVERTISEMENT
Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora terus mengajak masyarakat untuk bersama- bersama menerapkan pola hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan disiplin melaksanakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, guna mencegah penularan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Henny Indriyanti, kepada awak mnedia ini Senin (19/10/2020) mengajak warga masyarakat di kabupaten Blora untuk disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan di manapun berada.
"Mari bapak ibu, kita disiplin dengan mencuci tangan dengan sabun dan dengan air mengalir, memakai masker dengan benar, dan jaga jarak kalau bisa 2 meter," ujar Henny Indriyanti.
Menurutnya, demi mencegah penularan Covid-19, dirinya mengajak kepada semua warga masyarakat di Kabupaten Blora untuk terus semangat bekerja dengan baik, di manapun berada, serta bersama-sama mencegah penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Blora, dengan disiplin melaksanakan 3M.
"Kita harus terus semangat bekerja dengan di manapun berada, dan mari bersama-sama mencegah penularan covid-19," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (pemkab) Blora melarang kegiatan yang mengundang massa dan kerumunan, di antaranya pesta pernikahan dengan skala besar, hingga pentas hiburan panggung besar.
Selain itu, penerbitan Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,
"Seperti warga yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan denda 100 ribu rupiah. Apabila mereka itu tidak mampu membayar denda, dikenakan kerja sosial dengan melakukan kegiatan untuk kebersihan jalan maupun taman. " katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Blora hingga, Minggu (18/10/202) tercatat kasus confirm (positif) sebanyak 590 orang, dan di antaranya 514 orang dinyatakan sembuh, 9 orang dirawat di rumah sakit, 33 orang menjalani isolasi mandiri serta 34 orang dilaporkan meninggal dunia. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com