news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Curi HP, Seorang Remaja di Blora Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
17 Oktober 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat lakukan penyidikan terhadap KS (23) warga Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora, tersangka pencurian HP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat lakukan penyidikan terhadap KS (23) warga Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora, tersangka pencurian HP
ADVERTISEMENT
Blora -Seorang remaja berinisial KS (23) warga Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora, pada Jumat (16/10/2020) kemarin, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Sat Reskrim Polres Blora.
ADVERTISEMENT
KS diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit smart phone merk Vivo Y91C, milik korban bernama WSP (10) seorang pelajar, warga Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora, pada Kamis (24/09/2020) lalu.
Kapolsek Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Priyono SH kepada awak media ini Sabtu (17/10/2020) menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Kamis tanggal 24 September 2020 lalu, sekira pukul 03.45 WIB, korban bersama dengan temannya bermain hand phone di trotoar di tepi jalan depan rumahnya, di Jalan Sumodarsono Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, datang seorang laki-laki berjalan kaki menghampiri teman korban yang bermain bersamanya, kemudian laki-laki tersebut mengatakan jika sedang mencari dompetnya yang hilang.
ADVERTISEMENT
Karena kasihan, korban meminjamkan hand phone miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi.
"Namun setelah hand phone di pinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari ke arah perempatan kantor Smart House," ucap Kapolsek Blora, Sabtu (17/10/2020).
"Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak," tandas Kapolsek.
Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora, dan Polsek Blora langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Sat Reskrim Polres Blora, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa Hand Phone merk Vivo Y91C.
"Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono SH. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com